Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 27 April 2020 - 09:34 WIB
loading...
Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Jakarta: 3.745 Positif, 338 Sembuh dan 357 Meninggal)

Pihaknya juga menerapkan sistem online pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat online sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat dan bisa tetap mengikuti kebijakan physical distancing selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan Covid-19 di Ibu Kota," ungkap Edi.

Mengacu Pergub Nomor 36 Tahun 2020 sebanyak 12 jenis pajak lainnya yang menjadi penerimaan daerah dilakukan penghapusan sanksi denda. "Dengan adanya stimulus ini bisa membuat WP tetap taat pajak di tengah pandemi Covid-19," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)