Anies Usul Penyesuaian Tarif Retribusi

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:08 WIB
Anies Usul Penyesuaian Tarif Retribusi
Anies Usul Penyesuaian Tarif Retribusi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Usulan penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan.

Anies mengatakan, dasar Raperda tersebut adalah usulan perubahan tarif retribusi dari para perangkat daerah pemungut retribusi daerah. Ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah. Usulan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat.

Sebab, pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Dibandingkan dengan daerah-daerah penyangga sejak 2012 belum ada perubahan.

"Tadi ada banyak sekali dinas. Jadi, kita tahu Perda No 3 Tahun 2012 sudah secara waktu 8 tahun banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, dan kebijakan. Itu perlu penyesuaian. Saya enggak bisa bicara satu item saja karena retribusi dan pajak daerah banyak sekali. Tidak spesifik soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Pemprov DKI terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan pemerintah pusat sehingga berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian. Apalagi saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

"Sasarannya yakni tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," papar Anies.

Adapun perubahan tarif retribusi diusulkan pada perangkat daerah sebagai berikut:
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Dinas Perhubungan
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
- Dinas Bina Marga
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Sedangkan perubahan tarif sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Penyesuaian tarif
- Penurunan tarif
- Penghapusan jenis retribusi
- Pengusulan jenis retribusi baru
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7914 seconds (0.1#10.140)