Bikin Pening, Parkir Dekat Transportasi Publik di DKI Akan Dipatok Rp60 Ribu per Jam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik .
“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik
Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.
Apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu,” ujar Aji.
Moda transportasi di Jakarta sangat variatif, karena itu dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, busway banyak,” ucapnya.
Baca juga: 10 Masalah Layanan Transportasi yang Sering Diadukan Warga Jakarta Selama Pandemi COVID-19
Pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dishub DKI terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini. “Makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” kata Aji.
Menurut dia, rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. “Dengan tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Modanya diganti dari pribadi ke angkutan umum,” ujarnya.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik
Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.
Apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu,” ujar Aji.
Moda transportasi di Jakarta sangat variatif, karena itu dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, busway banyak,” ucapnya.
Baca juga: 10 Masalah Layanan Transportasi yang Sering Diadukan Warga Jakarta Selama Pandemi COVID-19
Pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dishub DKI terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini. “Makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” kata Aji.
Menurut dia, rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. “Dengan tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Modanya diganti dari pribadi ke angkutan umum,” ujarnya.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
(jon)