Polda Metro Jaya Akan Jual Masker Hasil Penggerebekan dari Sejumlah Tempat
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan membuat diskresi terkait ribuan masker yang disita penyidik dari sejumlah pelaku penimbunan. Kepolisian akan menjual masker-masker tersebut dengan harga normal kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan membuat diskresi guna mengatasi kelangkaan masker dipasaran. "Jadi yang akan menjualnya para tersangka. Daripada disimpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU No 2/2002," kata Yusri kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Menurut Yusri, penjulan masker itu rencananya akan dilakukan usai polisi merilis kasus penimbunan masker di Polres Jakarta Utara. Penjualan akan dilakukan langsung oleh para tersangka. (Baca: Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?)
Terkait barang bukti kasus tersebut, lanjut Yusri, uang hasil penjualan masker akan dijadikan barang bukti oleh pihaknya."Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22.000 per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," ujarnya.
Namun, kepolisian akan membatasi penjualan masker tersebut. Setiap satu orang tidak boleh memborong banyak masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukkan ke plastik per-10," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan membuat diskresi guna mengatasi kelangkaan masker dipasaran. "Jadi yang akan menjualnya para tersangka. Daripada disimpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU No 2/2002," kata Yusri kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Menurut Yusri, penjulan masker itu rencananya akan dilakukan usai polisi merilis kasus penimbunan masker di Polres Jakarta Utara. Penjualan akan dilakukan langsung oleh para tersangka. (Baca: Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?)
Terkait barang bukti kasus tersebut, lanjut Yusri, uang hasil penjualan masker akan dijadikan barang bukti oleh pihaknya."Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22.000 per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," ujarnya.
Namun, kepolisian akan membatasi penjualan masker tersebut. Setiap satu orang tidak boleh memborong banyak masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukkan ke plastik per-10," ucapnya.
(whb)