Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?

Kamis, 05 Maret 2020 - 10:28 WIB
Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?
Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?
A A A
JAKARTA - Polisi telah menindak tegas gudang penimbun masker, salah satunya di Tangerang, Banten. Akibat, praktik penimbunan tersebut membuat masker langka di pasaran sehingga harganya kian melonjak. Lalu, mau diapakan masker-masker yang disita polisi?

Jika dilihat dari kasus-kasus lainnya, polisi biasanya menyita barang bukti dan barang bukti tersebut akan diserahkan ke pengadilan saat kasus itu sudah disidangkan. Maka itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai barang bukti masker tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, banyaknya barang bukti masker yang disita polisi merupakan produk ilegal, salah satunya masker yang disita dari gudang di Tangerang.

"Untuk sementara barang-barang tidak memiliki izin edar sehingga jika dipakai dimana pun tidak ada jaminan untuk digunakan," ujar Iwan, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Apa yang Membuat Mahasiswi Cantik Penjual Masker Ini Ditangkap?)

Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek tempat penimbunan masker hingga lokasi pembuatan masker ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari sekian penggeledahan, banyak barang bukti yang justru tidak berguna jika dipakai oleh masyarakat. “Banyak masker tidak ada filter antivirusnya hanya kain biasa,” katanya.

Sehingga, untuk masker yang masuk kategori palsu akan dimusnahkan. Namun, jika ada masker yang memang sangat dibutuhkan dan masuk kategori SNI, maka tidak menutup kemungkinan dikoordinasikan untuk didistribusikan ke masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas perihal barang bukti masker tersebut. Sebab, saat ini masyarakat sangat membutuhkan masker-masker itu. (Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal Beromzet Rp250 Juta/Hari di Cilincing)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5538 seconds (0.1#10.140)