Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Februari 2020 - 21:40 WIB
Soal Limbah Nuklir,...
Soal Limbah Nuklir, Seorang Warga Batan Indah Berpotensi Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan warga Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SM, berpotensi melanggar hukum. Pasalnya dia diduga menyimpan zat radioaktif secara ilegal.

"Suadara SM hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti penyelidikan, statusnya masih saksi," ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020). (Baca juga: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)

Menurutnya, polisi sejauh ini masih belum menemukan adanya yang signifikan dari proses pemeriksaan terhadap SM. Namun, polisi masih mendalaminya lebih lanjut. Begitu juga dengan Polri dan Bapetan, masih melakukan pemeriksaan pada zat tersebut.

"Dia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif itu, khususnya Cs 137 dan sejumlah zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan undang-undang," tuturnya. (Baca: Limbah Nuklir Cs 137 di Rumah Warga Kompleks Batan Ternyata Hasil Curian)

Dia menambahkan, apabila memang dalam proses penyelidikan itu SM terbukti melakukan pelanggaran, dia bisa diancam dengan pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Polisi pun hingga kini masih mendalami secara spesifik zat apa saja yang disimpan SM selain Cs 137, termasuk asal usulnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)