Pekan Depan Panitia Pemilihan Wagub DKI Terbentuk
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan terbentuk pada Selasa (25/2/2020). Salah satu syarat kandidat harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini anggota DPRD DKI menjalankan agenda kunjungan kerja (kunker). Setelah kunker, fraksi akan menunjuk masing-masing anggotanya untuk menjadi panlih.
Dia memperkirakan paling tidak Selasa (25/2) panlih sudah terbentuk. "Kami sudah bersurat ke fraksi-fraksi. Dari fraksi juga sudah ada yang mengirim. Kami bersurat setiap fraksi satu orang," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/2).
Setelah terbentuk, panlih bersurat kepada dua cawagub yang di dalamnya ada lima syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya yaitu surat pernyataan mundur dari jabatannya, misalnya Ahmad Riza Patria yang kini menjabat anggota DPR.
Menurut Taufik, saat voting pemilihan nanti Riza harus melengkapi surat pernyataan mundur dari DPR, namun bukan berarti sudah mundur. "Enggak dong kan pengunduran diri ada prosesnya, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," katanya.
Selain itu, dua kandidat juga harus memaparkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022. "Ini Wakil Gubernur Pergantian Antar Waktu (PAW). Nanti dia sampaikan bagaimana visi misi Gubernur sekarang," ucapnya. (Baca juga: Disepakati Seluruh Fraksi, Pemilihan Wagub DKI Melalui Voting Tertutup)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, saat ini anggota DPRD DKI menjalankan agenda kunjungan kerja (kunker). Setelah kunker, fraksi akan menunjuk masing-masing anggotanya untuk menjadi panlih.
Dia memperkirakan paling tidak Selasa (25/2) panlih sudah terbentuk. "Kami sudah bersurat ke fraksi-fraksi. Dari fraksi juga sudah ada yang mengirim. Kami bersurat setiap fraksi satu orang," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/2).
Setelah terbentuk, panlih bersurat kepada dua cawagub yang di dalamnya ada lima syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya yaitu surat pernyataan mundur dari jabatannya, misalnya Ahmad Riza Patria yang kini menjabat anggota DPR.
Menurut Taufik, saat voting pemilihan nanti Riza harus melengkapi surat pernyataan mundur dari DPR, namun bukan berarti sudah mundur. "Enggak dong kan pengunduran diri ada prosesnya, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," katanya.
Selain itu, dua kandidat juga harus memaparkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022. "Ini Wakil Gubernur Pergantian Antar Waktu (PAW). Nanti dia sampaikan bagaimana visi misi Gubernur sekarang," ucapnya. (Baca juga: Disepakati Seluruh Fraksi, Pemilihan Wagub DKI Melalui Voting Tertutup)
(jon)