Masuk Ranah Pidana, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi kasus penipuan dengan terdakwa Kimberly (28). Majelis hakim menyebutkan eksepsi yang diajukan terdakwa masuk dalam pokok persidangan.
“Kami menolak dengan tegas terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Sebab ini sudah masuk dalam ranah materi pokok persidangan,” kata Majelis Hakim Pazal Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, pada pekan lalu JPU menyebutkan bahwa Kimberly terbukti secara sah melakukan penipuan. JPU juga menyebutkan sidang seharusnya berlanjut.
Dalam sidang kali ini, hakim menyebutkan bahwa Kimberly terbukti melakukan penipuan. Hal ini terungkap dalam bukti bukti yang dilampirkan oleh kepolisian. “Jadi bisa dibilang ini masuk ke ranah pidana, bukan perdata,” ucapnya.
Majelis meminta agar JPU segera menyiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk melanjutkan kasus ini terhadap kasus perkara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Masrin Tarihoran, menyambut baik keputusan hakim ini. Ia berencana melanjutkan kasus ini dan menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya kliennya. “Kami belum berencana membawa saksi ahli,” tuturnya.
Kasus ini bermula saat Kimberly melakukan aksi penipuannya itu adalah kepemilikannya akan dokumen CITES (Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang ternyata palsu.
“CITES itu menjadi sarana bagi tersangka dalam melakukan penipuan, demi meyakinkan calon korbannya,” kata Masrin.
Akibat kejadian ini, Masrin menyebutkan kliennya merugi hingga Rp 191 juta setelah mengkonfirmasi ke Kementrian Lingkungan Hidup bahwa CITES palsu.
“Kami menolak dengan tegas terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Sebab ini sudah masuk dalam ranah materi pokok persidangan,” kata Majelis Hakim Pazal Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, pada pekan lalu JPU menyebutkan bahwa Kimberly terbukti secara sah melakukan penipuan. JPU juga menyebutkan sidang seharusnya berlanjut.
Dalam sidang kali ini, hakim menyebutkan bahwa Kimberly terbukti melakukan penipuan. Hal ini terungkap dalam bukti bukti yang dilampirkan oleh kepolisian. “Jadi bisa dibilang ini masuk ke ranah pidana, bukan perdata,” ucapnya.
Majelis meminta agar JPU segera menyiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk melanjutkan kasus ini terhadap kasus perkara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Masrin Tarihoran, menyambut baik keputusan hakim ini. Ia berencana melanjutkan kasus ini dan menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya kliennya. “Kami belum berencana membawa saksi ahli,” tuturnya.
Kasus ini bermula saat Kimberly melakukan aksi penipuannya itu adalah kepemilikannya akan dokumen CITES (Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang ternyata palsu.
“CITES itu menjadi sarana bagi tersangka dalam melakukan penipuan, demi meyakinkan calon korbannya,” kata Masrin.
Akibat kejadian ini, Masrin menyebutkan kliennya merugi hingga Rp 191 juta setelah mengkonfirmasi ke Kementrian Lingkungan Hidup bahwa CITES palsu.
(thm)