Pengusaha Hiburan Bingung Usulan DPR Soal Klub Malam Kena Cukai
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) mengaku bingung mengenai wacana cukai di tempat hiburan malam . Sebab selama ini, keduanya rutin membayar pajak .
"Cukai yang di maksud apa dong? Tolong jelaskan secara rinci," kata Ketua ASPHIJA, Hana Suryani saat dimintai komentarnya terkait dengan tempat hiburan malam dan judi dikenai cukai, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, ASPHIJA menolak bila nantinya wacana ini dikukuhkan. Sebab, kata dia, selama ini tempat hiburan telah dicekik dengan cukai alkohol yang tak henti-hentinya mengalami kenaikan. (Baca Juga: Dinas Pariwisata DKI Tak Yakin Tempat Hiburan Kena Cukai Lagi
Belum lagi persoalan pajak di DKI, kata Hana pajak yang ditetapkan cukup tinggi sebesar 25 persen untuk tempat hiburan dan 35 persen untuk Griya Pijat. Pajak itu belum termasuk makanan dan minuman.
Sedangkan untuk cukai plastik, Hana mengakui, di tempat hiburan banyak tempat yang kini mengurangi penggunaan plastik. Makanan pun kini telah menggunakan piring, sementara minuman di tuang dalam botol dan gelas kaca.
"Palingan kalo minuman kemasan aja," tutupnya. (Baca Juga: Tak Hanya Plastik, DPR Minta Klub Malam dan Judi Dikenai Cukai
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik. Dalam rapat ini, anggota Komisi XI juga meminta agar Sri Mulyani menerapkan cukai pada klub malam, diskotik dan judi.
"Cukai yang di maksud apa dong? Tolong jelaskan secara rinci," kata Ketua ASPHIJA, Hana Suryani saat dimintai komentarnya terkait dengan tempat hiburan malam dan judi dikenai cukai, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, ASPHIJA menolak bila nantinya wacana ini dikukuhkan. Sebab, kata dia, selama ini tempat hiburan telah dicekik dengan cukai alkohol yang tak henti-hentinya mengalami kenaikan. (Baca Juga: Dinas Pariwisata DKI Tak Yakin Tempat Hiburan Kena Cukai Lagi
Belum lagi persoalan pajak di DKI, kata Hana pajak yang ditetapkan cukup tinggi sebesar 25 persen untuk tempat hiburan dan 35 persen untuk Griya Pijat. Pajak itu belum termasuk makanan dan minuman.
Sedangkan untuk cukai plastik, Hana mengakui, di tempat hiburan banyak tempat yang kini mengurangi penggunaan plastik. Makanan pun kini telah menggunakan piring, sementara minuman di tuang dalam botol dan gelas kaca.
"Palingan kalo minuman kemasan aja," tutupnya. (Baca Juga: Tak Hanya Plastik, DPR Minta Klub Malam dan Judi Dikenai Cukai
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik. Dalam rapat ini, anggota Komisi XI juga meminta agar Sri Mulyani menerapkan cukai pada klub malam, diskotik dan judi.
(mhd)