Beraksi di Gandaria City, 3 Pencuri Lintas Negara Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian antar negara dibekuk jajaran kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya setelah beraksi di salah satu restoran Gandaria City, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusru Yunus mengatakan, selain beraksi di Jakarta, kelompok ini juga sering melakukan aksinya di Singapura dan Malaysia. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah PA, RH dan AHY, mereka beraksi dengan menyasar para korbannya di restoran.
"Aksi terakhirnya sempat viral di medsos, ketika itu mereka beraksi dengan cara memasukan tas ke dalam kantong besar saat korbannya lengah di sebuah restoran," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca Juga: Pencuri Umbar Tembakan di Mal Gandaria City
Berbeda dengan aksi yang terungkap sebelumnya, para pelaku yang ini melakukan aksinya denga cara mencari restoran yang memilliki bangku panjang. Kemudian mereka duduk disebelahnya dan langsung melancarkan aksinya dengan cara mengambil tas korban.
"Jadi mereka membagi peran, untuk tersangka PA menggeser tas korban, RH mengalihkan perhatian dan AHY yang memasukan tas ke dalam tas yang lebih besar," terangnya. (Baca Juga: Lagi Nongkrong di Mal, Komplotan Pencuri Diciduk
Korban baru tersadar saat akan membayar tagihan makan, atas dasar itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kalau ketiga pelaku sering melaksanakan aksinya di Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan juga kalau mereka biasa beraksi di Malaysia dan Singapura. Karena, ditemukan juga paspor dari ketiga pelaku. Dari cap di paspor tersebut memang ketiganya sering bepergian ke Singapura dan Malaysia.
"Modus yang mereka lakukan juga sama, mereka mengincar tas dari pengunjung tempat makan. Hasil dari pencurian itu mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari," tukasnya. (Baca Juga: Komplotan pencuri spesialis mal diciduk polisi
Selain itu, mereka juga tidak ada hubungan kekerabatan ketiganya hanya berasal dari daerah yang sama yaitu Palembang, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan diancam hkuman penjara selama tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusru Yunus mengatakan, selain beraksi di Jakarta, kelompok ini juga sering melakukan aksinya di Singapura dan Malaysia. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah PA, RH dan AHY, mereka beraksi dengan menyasar para korbannya di restoran.
"Aksi terakhirnya sempat viral di medsos, ketika itu mereka beraksi dengan cara memasukan tas ke dalam kantong besar saat korbannya lengah di sebuah restoran," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca Juga: Pencuri Umbar Tembakan di Mal Gandaria City
Berbeda dengan aksi yang terungkap sebelumnya, para pelaku yang ini melakukan aksinya denga cara mencari restoran yang memilliki bangku panjang. Kemudian mereka duduk disebelahnya dan langsung melancarkan aksinya dengan cara mengambil tas korban.
"Jadi mereka membagi peran, untuk tersangka PA menggeser tas korban, RH mengalihkan perhatian dan AHY yang memasukan tas ke dalam tas yang lebih besar," terangnya. (Baca Juga: Lagi Nongkrong di Mal, Komplotan Pencuri Diciduk
Korban baru tersadar saat akan membayar tagihan makan, atas dasar itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan kalau ketiga pelaku sering melaksanakan aksinya di Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan juga kalau mereka biasa beraksi di Malaysia dan Singapura. Karena, ditemukan juga paspor dari ketiga pelaku. Dari cap di paspor tersebut memang ketiganya sering bepergian ke Singapura dan Malaysia.
"Modus yang mereka lakukan juga sama, mereka mengincar tas dari pengunjung tempat makan. Hasil dari pencurian itu mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari," tukasnya. (Baca Juga: Komplotan pencuri spesialis mal diciduk polisi
Selain itu, mereka juga tidak ada hubungan kekerabatan ketiganya hanya berasal dari daerah yang sama yaitu Palembang, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dan diancam hkuman penjara selama tujuh tahun.
(mhd)