Polisi Ringkus Penjambret Ponsel Gitaris Grup Band Tipe-X
A
A
A
JAKARTA - Saepudin alias Yoss, gitaris grup Band Tipe-X menjadi korban penjambretan di sekitar Jembatan Penyerangan Orang (JPO) Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 26 Januari 2020. Saat ini jambret itu sudah diringkus Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kata dia, saat peristiwa itu terjadi Yoss tengah menunggu ojek online. (Baca Juga: Tips Aman untuk Masyarakat Agar Tak Jadi Korban Kejahatan Jalanan
"Pelapornya S alis Yoss salah satu publik figur, terjadi minggu lalu. Lalu pada Selasa (4 Februari) polisi mengamankan pelaku RK (26) dan seorang penadah inisial RFK (22). Satu pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Modusnya pelaku mencari korban yang sedang duduk di kendaraan atau tempat sepi. Lalu pelaku datang menggunakan motor lanjut menghampiri korban kemudian menjambret ponsel korbannya.
"Barang bukti yang diamankan pelaku ada ponsel korban merk Samsung dan motor yang digunakan untuk menjambret. Atas perbuatannya pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 365 KUHP sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tuturnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kata dia, saat peristiwa itu terjadi Yoss tengah menunggu ojek online. (Baca Juga: Tips Aman untuk Masyarakat Agar Tak Jadi Korban Kejahatan Jalanan
"Pelapornya S alis Yoss salah satu publik figur, terjadi minggu lalu. Lalu pada Selasa (4 Februari) polisi mengamankan pelaku RK (26) dan seorang penadah inisial RFK (22). Satu pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Modusnya pelaku mencari korban yang sedang duduk di kendaraan atau tempat sepi. Lalu pelaku datang menggunakan motor lanjut menghampiri korban kemudian menjambret ponsel korbannya.
"Barang bukti yang diamankan pelaku ada ponsel korban merk Samsung dan motor yang digunakan untuk menjambret. Atas perbuatannya pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 365 KUHP sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tuturnya.
(mhd)