9 Hari Pelaksanaan ETLE di Jakarta Sebanyak 1.201 Pemotor Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Sepekan sudah penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor berlangsung. Tercatat, sejak 3 hingga 11 Februari 2020 sudah ada 1.201 pemotor yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari 1.201 pelanggar yang tercapture paling banyak adalah yang melakukan penerobosan jalur bus transjakarta (busway) yaitu sebanyak 625 pelanggar. "Lokasi yang paling banyak pelanggaran yaitu masih sama di daerah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Fahri pada Selasa (11/2/2020).
Dia melanjutkan, dari semua pelanggaran yang terjadi banyak juga pelangaran mendasar dari sepeda motor yaitu tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu dan bonceng lebih dari dua orang. (Baca: Hindari Sorot Kamera ETLE, Pemotor Tutup Pelat Kendaraan Pakai Tangan)
"Untuk yang sudah mengonfirmasi hanya separuhnya, dan mereka yang sudah dikirim surat pelanggarannya juga diminta untuk segera melakukan konformasi dan pembayaran denda tilang," ucapnya.
Bila dalam 14 hari setelah tertangkap kamera melakukan pelanggaran tidak segera membayar dan melakukan konfirmasi maka secara otomatis akan terblokir.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari 1.201 pelanggar yang tercapture paling banyak adalah yang melakukan penerobosan jalur bus transjakarta (busway) yaitu sebanyak 625 pelanggar. "Lokasi yang paling banyak pelanggaran yaitu masih sama di daerah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Fahri pada Selasa (11/2/2020).
Dia melanjutkan, dari semua pelanggaran yang terjadi banyak juga pelangaran mendasar dari sepeda motor yaitu tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu dan bonceng lebih dari dua orang. (Baca: Hindari Sorot Kamera ETLE, Pemotor Tutup Pelat Kendaraan Pakai Tangan)
"Untuk yang sudah mengonfirmasi hanya separuhnya, dan mereka yang sudah dikirim surat pelanggarannya juga diminta untuk segera melakukan konformasi dan pembayaran denda tilang," ucapnya.
Bila dalam 14 hari setelah tertangkap kamera melakukan pelanggaran tidak segera membayar dan melakukan konfirmasi maka secara otomatis akan terblokir.
(whb)