Razia di 3 Lokasi, Jasamarga Jaring 277 Kendaraan Over Load
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 277 terjaring Operasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang digelar Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) di tiga area Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota. Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan, ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
"Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan," kata Irra dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.
Sementara itu, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.
"Operasi ODOL itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalulintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri dan bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol. Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul atau tipis," kata Bambang.
Dia juga menambahkan, agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan. karena, kata dia, halitu guna meminimalisir kecelakaan.
"Mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan," tambahnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan, ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
"Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan," kata Irra dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.
Sementara itu, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.
"Operasi ODOL itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalulintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri dan bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol. Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul atau tipis," kata Bambang.
Dia juga menambahkan, agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan. karena, kata dia, halitu guna meminimalisir kecelakaan.
"Mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan," tambahnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
(mhd)