ETLE di Flyover Pesing untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) portable di flyover Pesing, Jakarta Barat. Ini dilakukan karena banyak pengguna kendaraan bermotor melakukan pelanggaran di ruas jalan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pemasangan ETLE portable dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Di flyover Pesing, direncanakan pemasangan ETLE portable karena banyaknya pelanggaran lalu lintas.
"Selain di flyover Pesing direncankan pemasangan ETLE portable dilakukan di Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Fahri, dikonfirmasi Senin (3/2/2020). (Baca: Polda Metro Jaya Akan pasang Kamera ETLE di 3 Jalan Layang Non Tol)
Fahri berharap, dengan adanya ETLE portable tidak ada lagi motor yang melintas di atas jalan layang non-tol. Sebab pelanggaran akan langsung ditilang dan membuat nomornya akan dikenakan denda. "Pengguna jalan diharapkan tertib karena kita bisa awasi pelanggaran dengan ETLE," ujar Fahri.
Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor sudah dipasang di beberapa titik. Misalnya saja di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pemasangan ETLE portable dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Di flyover Pesing, direncanakan pemasangan ETLE portable karena banyaknya pelanggaran lalu lintas.
"Selain di flyover Pesing direncankan pemasangan ETLE portable dilakukan di Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Fahri, dikonfirmasi Senin (3/2/2020). (Baca: Polda Metro Jaya Akan pasang Kamera ETLE di 3 Jalan Layang Non Tol)
Fahri berharap, dengan adanya ETLE portable tidak ada lagi motor yang melintas di atas jalan layang non-tol. Sebab pelanggaran akan langsung ditilang dan membuat nomornya akan dikenakan denda. "Pengguna jalan diharapkan tertib karena kita bisa awasi pelanggaran dengan ETLE," ujar Fahri.
Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor sudah dipasang di beberapa titik. Misalnya saja di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
(whb)