Dede Lutfi Divonis 4 Bulan, Ibunda: Senang Bangat Anak Saya Bebas

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:14 WIB
Dede Lutfi Divonis 4...
Dede Lutfi Divonis 4 Bulan, Ibunda: Senang Bangat Anak Saya Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menvonis empat bulan penjara Dede Lutfi Alfiandi, siswa STM yang viral saat membawa bendera merah putih pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan polisi saat diminta untuk pulang.

Menyikapi putusan tersebut, ibunda Lutfi, Nurhayati merasa tidak terganggu atas status Lutfi yang sempat menyandang status narapidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dia, Lutfi tidak bersalah sama sekali, dan terpenting saat ini Lutfi sudah bebas.

"Saya merasa senang bangat dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja," kata ibunda Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Lutfi Siswa STM 'Pembawa Bendera Merah Putih' Divonis 4 Bulan Penjara)

Kebebasan Lutfi dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra. Dia mengatakan Litfi dapat bebas hari ini sebab sudah menjalanj masa kurungan penjara sejak 3 Oktober 2019.

"Tinggal mengurus administrasi saja, dipastikan sore ini (,agrib) keluar dari Rutan Salemba," ujar Andri setelah persidangan vonis tuntutan Lutfi selesai. (Baca juga: LSidang Vonis Dede Lutfi, Fahira Idris dan Habiburkhman Beri Dukungan)

Dalam persidangan Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 212 juncto 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 218 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)