Sidang Vonis Dede Lutfi, Fahira Idris dan Habiburkhman Beri Dukungan
A
A
A
JAKARTA - Ruang persidangan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati keluarga untuk memberikan dukungan. Sesuai jadwal, remaja pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK pada September lalu itu akan menjalani sidang putusan siang ini.
Berdasarkan pantaun SINDOnews di rungan Atmaja III tempat Lutfi menjalani persidangan, tampak riuh dan penuh sesak. Anggota DPD perwakilan Jakarta Fahira Idris dan anggota Komisi III DPR RI Habiburkhman juga memyempatkan diri menemui Lutfi sebelum menjalani persidangan vonis putusan.
Hingga kini sidang vonis Lutfi belum juga dimulai. Sejatinya, agenda persidangan dilaksanakn pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU Andry Saputra.
JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat. (Baca juga: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
Berdasarkan pantaun SINDOnews di rungan Atmaja III tempat Lutfi menjalani persidangan, tampak riuh dan penuh sesak. Anggota DPD perwakilan Jakarta Fahira Idris dan anggota Komisi III DPR RI Habiburkhman juga memyempatkan diri menemui Lutfi sebelum menjalani persidangan vonis putusan.
Hingga kini sidang vonis Lutfi belum juga dimulai. Sejatinya, agenda persidangan dilaksanakn pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU Andry Saputra.
JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat. (Baca juga: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
(thm)