Kuasai Tanah di Pondok Pinang, Perawat Nekat Palsukan Buku Nikah

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:00 WIB
Kuasai Tanah di Pondok...
Kuasai Tanah di Pondok Pinang, Perawat Nekat Palsukan Buku Nikah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pemalsuan buku nikah di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku yakni J, MHH dan BB dengan peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif pemalsuan buku nikah itu guna menguasai tanah di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan nilai Rp40 miliar. Kasus ini terkuak saat korban yang menjadi anak dari pemilik tanah curiga setelah kematian sang ayah secara tiba-tiba ada yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

"Jadi ayah dari korban yaitu Basri Sudibyo meninggal dunia, dan mewariskan sebidang tanah di Pondok Pinang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Sebelum meninggal, Basri menitipkan surat-surat tanah tersebut kepada J yang ketika itu menjadi terapis dan perawatnya. Penitipan tersebut tertuang dalam secarik surat serah terima yang ditandatangani oleh Basri pada tahun 2015 silam. Namun, ketika Basri meninggal dunia pada akhir 2018 surat tanah tersebut masih dipegang oleh J bahkan ketika diminta oleh anak Basri tidak pernah diberikan.

"Makanya timbul niat jahat dari J untuk mengakui kalau tanah itu adalah warisan untuk dirinya, untuk menguatkannya dibuatlah akta nikah palsu sehingga menunjukan kalau J adalah ahli waris karena berhak setelah menjadi istri dari Basri," jelasnya.

Untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, J kemudian meminta bantuan dari tersangka lain yaitu MHH yang mengenalkannya kepada BB. Dalam menjalankan aksinya, MHH mengedit foto Basri dan J hingga akhirnya diletakan dalam sertifikat perkawinan. Sertifikat tersebut disahkan oleh BB yang mengaku telah menikahkan mereka pada tahun 2016.

"Padahal dia mengorder kepada BB pada bulan April 2019 tapi di surat itu dibuat seolah-olah mereka telah menikah sejak tahun 2016," terangnya.

Menemukan ada kejanggalan tersebut, anak dari Basri langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya dibuktikan kalau surat dan akta nikah tersebut adalah palsu. BB yang mengaku sebagai pendeta dan telah menikahkan mereka juga ternyata tidak terdaftar di gereja yang tertera dalam sertifikat tersebut.

"Jadi BB bukanlah pendeta dan mereka telah berhasil menipu pengadilan serta dukcapil sehingga bisa mengambil tanah tersebut," tegasnya.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen penting dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Berkas ketiganya juga telah selesai dan minggu ini sudah dilimpahkan ke pengandilan untuk segera disidangkan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)