Polda Metro Jaya Akan Panggil Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil paksa mantan Direktur PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Pasalnya sudah dua kali panggilan dari penyidik tidak diindahkan oleh Donny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun Donny selalu tidak bisa hadir. Saat ini peyidik tengah mengatur panggilan ketiga.
"Apabila tidak diindahkan kembali maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemangilan paksa," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/1/2020). (Baca: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dilaporkan ke Polda 2018 Lalu)
Yusri , laporan terhadap Donny atas nama Artanta dan selain Donny ada tiga orang yang dilaporkan yaitu AB dan SN. Laporannya tersebut dilakukan pada 2018 lalu ketika masih menjabat di PT Lorena.
"Laporannya terkait dengan pembayaran denda operasional bus Transjakarta ada delapan cek yang nyatanya kosong semua dengan total sekitar Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Kabid menegaskan, kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena ada satu saksi kunci yang maish belum diperiksa terkait kasus ini. "Penyidik juga akan lakukan gelar perkara kembali untuk kepastian kasus ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun Donny selalu tidak bisa hadir. Saat ini peyidik tengah mengatur panggilan ketiga.
"Apabila tidak diindahkan kembali maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemangilan paksa," kata Yusri kepada wartawan Selasa (28/1/2020). (Baca: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dilaporkan ke Polda 2018 Lalu)
Yusri , laporan terhadap Donny atas nama Artanta dan selain Donny ada tiga orang yang dilaporkan yaitu AB dan SN. Laporannya tersebut dilakukan pada 2018 lalu ketika masih menjabat di PT Lorena.
"Laporannya terkait dengan pembayaran denda operasional bus Transjakarta ada delapan cek yang nyatanya kosong semua dengan total sekitar Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Kabid menegaskan, kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena ada satu saksi kunci yang maish belum diperiksa terkait kasus ini. "Penyidik juga akan lakukan gelar perkara kembali untuk kepastian kasus ini," ucapnya.
(whb)