Satu Pelajar Tewas dan 5 Luka-luka, Pemkot Bogor Bentuk Timsus Tawuran
A
A
A
BOGOR - Maraknya aksi tawuran antarpelajar di Kota Bogor yang terjadi dalam dua pekan terakhir hingga menewaskan satu orang dan lima luka-luka, disikapi serius para pemangku kebijakan dan penegak hukum. Pemkot dan Polresta Bogor Kota sepakat akan memperketat pengawasan dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.
Diantaranya dengan membentuk tim khusus guna memantau penyebaran informasi tawuran via media sosial (medsos) dan grup layanan pesan singkat.
"Jadi ada beberapa poin yang telah kami sepakati antara kepolisian dan Pemkot Bogor. Kami bekerja sesuai porsi masing-masing. Sistem pengawasan kami lakukan 24 jam, karena sulit diantisipasi tawuran pelajar saat ini, metode mereka menggunakan sosmed (sosial media) untuk melakukan tawuran," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Senin (27/01/2020)
Menurut Bima, tawuran pelajar kali ini polanya berbeda, khususnya terkait dengan waktu terjadinya peristiwa. Biasanya dilakukan pada siang dan sore hari, sekarang mereka cenderung malam atau dini hari. Bahkan, mereka menggunakan sosmed untuk menentukan tempat bertemu melakukan aksi tawuran yang dilakukan.
"Waktu yang mereka (pelajar) tentukan pada jam yang tidak terpantau, seperti pukul 02.00 WIB sampai 4.00 WIB. Jadi mereka bisa leluasa melakukan tawuran. Atas dasar itu kami bentuk tim khusus, yaitu tim siber bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota untuk memantau sosmed para pelajar. Jadi kami akan pantau sosmed pelajar yang digunakan sebagai media komunikasi tawuran," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat aksi tawuran. Sementara Pemkot akan menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tibum (Ketertiban Umum) untuk menindak para pelajar.
"Jadi kami bersinergi dengan Polresta Bogor Kota dalam mencegah tawuran pelajar sesuai porsi masing-masing. Kami juga akan berikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terhadap sekolah-sekolah langganan tawuran untuk diberi teguran," katanya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan, tingkat tawuran antara pelajar selama dua minggu terakhir di Kota Bogor sangat meresahkan. Tercatat tiga lokasi tawuran antarpelajar terjadi, wilayah Bogor Utara dua lokasi dan Bogor Tengah, total ada enam korban tawuran satu di antaranya meninggal dunia.
Untuk kejadian di wilayah hukum Bogor Utara terjadi pada Selasa, 21 Januari 2020 malam dan Sabtu, 25 Januari 2020. Akibatnya, empat pelajar SMK terluka masing-masing berinisial ENH (18), luka bagian tangan sebelah kiri, MRH (16), LI (16) luka di pinggang sebelah kanan dan WA (17), luka di pinggang belikat dan tangan sebelah kanan putus," katanya.
Hendri melanjutkan, untuk tawuran di wilayah hukum Bogor Tengah, terjadi pada Sabtu 25 Januari 2020 dini hari. Peristiwa tawuran tersebut menewaskan DA (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor tewas dan rekannya JA (18), terluka akibat benda tajam.
"Pelaku tawuran di tiga lokasi tersebut sudah kami amankan. Kami sudah amankan 20 pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Bogor Kota," ungkapnya.
Dia menuturkan, pelaku tawuran dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Karena usia pelaku tawuran masih di bawah 18 tahun maka kami berlakukan sistem peradilan anak. Intinya penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada pelaku tawuran," ucapnya.
Diantaranya dengan membentuk tim khusus guna memantau penyebaran informasi tawuran via media sosial (medsos) dan grup layanan pesan singkat.
"Jadi ada beberapa poin yang telah kami sepakati antara kepolisian dan Pemkot Bogor. Kami bekerja sesuai porsi masing-masing. Sistem pengawasan kami lakukan 24 jam, karena sulit diantisipasi tawuran pelajar saat ini, metode mereka menggunakan sosmed (sosial media) untuk melakukan tawuran," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Senin (27/01/2020)
Menurut Bima, tawuran pelajar kali ini polanya berbeda, khususnya terkait dengan waktu terjadinya peristiwa. Biasanya dilakukan pada siang dan sore hari, sekarang mereka cenderung malam atau dini hari. Bahkan, mereka menggunakan sosmed untuk menentukan tempat bertemu melakukan aksi tawuran yang dilakukan.
"Waktu yang mereka (pelajar) tentukan pada jam yang tidak terpantau, seperti pukul 02.00 WIB sampai 4.00 WIB. Jadi mereka bisa leluasa melakukan tawuran. Atas dasar itu kami bentuk tim khusus, yaitu tim siber bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota untuk memantau sosmed para pelajar. Jadi kami akan pantau sosmed pelajar yang digunakan sebagai media komunikasi tawuran," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat aksi tawuran. Sementara Pemkot akan menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tibum (Ketertiban Umum) untuk menindak para pelajar.
"Jadi kami bersinergi dengan Polresta Bogor Kota dalam mencegah tawuran pelajar sesuai porsi masing-masing. Kami juga akan berikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terhadap sekolah-sekolah langganan tawuran untuk diberi teguran," katanya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan, tingkat tawuran antara pelajar selama dua minggu terakhir di Kota Bogor sangat meresahkan. Tercatat tiga lokasi tawuran antarpelajar terjadi, wilayah Bogor Utara dua lokasi dan Bogor Tengah, total ada enam korban tawuran satu di antaranya meninggal dunia.
Untuk kejadian di wilayah hukum Bogor Utara terjadi pada Selasa, 21 Januari 2020 malam dan Sabtu, 25 Januari 2020. Akibatnya, empat pelajar SMK terluka masing-masing berinisial ENH (18), luka bagian tangan sebelah kiri, MRH (16), LI (16) luka di pinggang sebelah kanan dan WA (17), luka di pinggang belikat dan tangan sebelah kanan putus," katanya.
Hendri melanjutkan, untuk tawuran di wilayah hukum Bogor Tengah, terjadi pada Sabtu 25 Januari 2020 dini hari. Peristiwa tawuran tersebut menewaskan DA (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor tewas dan rekannya JA (18), terluka akibat benda tajam.
"Pelaku tawuran di tiga lokasi tersebut sudah kami amankan. Kami sudah amankan 20 pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Bogor Kota," ungkapnya.
Dia menuturkan, pelaku tawuran dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Karena usia pelaku tawuran masih di bawah 18 tahun maka kami berlakukan sistem peradilan anak. Intinya penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada pelaku tawuran," ucapnya.
(whb)