Teror Warga Masturbasi, Brusly Wongkar Diringkus Polisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 17:02 WIB
Teror Warga Masturbasi, Brusly Wongkar Diringkus Polisi
Teror Warga Masturbasi, Brusly Wongkar Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Teror yang menghantui warga dengan pria yang melakukan aksi masturbasi membuat warga Kota dan Kabupaten Bekasi resah. Aksi amoral itu dilakukan di muka umum dan dihadapan seorang bocah maupun wanita. Bahkan, aksi cabul tersebut terekam video dan viral di jagad media sosial (medsos).

Atas keresahan warga itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melakukan penelusuran dan mencari pria tersebut. Hasilnya, pelakunya adalah Brusly Wongkar (40), pria ini diringkus petugas di Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Aksi Brusly sempat membuat geger jagad media sosial dengan aksinya melakukan masturbasi dihadapan bocah pada Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cikarang, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di hadapan lima perempuan di bawah umur yang sedang bermain.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, menjawab keresahan warga tersebut, anggotanya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka.

"Kami amankan tersangka di rumah kontrakanya, tersangka sudah mengakui perbuatanya," katanya di Bekasi, Minggu (26/1/2020). (Baca Juga: Viral, Pria Ini Nekat Masturbasi di Jalanan Bekasi
Menurut dia, setelah video masturbasi BW alias B viral di media sosial, anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pemburuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Brusly sudah melakukan aksinya selama dua tahun, dan sudah tidak terhitung aksinya dilakukan dengan sasaran bukan hanya anak-anak tetapi orang dewas. "Ketika ada hasrat, kapan dan dimana pun dia akan langsung melakukannya hingga klimak," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, petugas masih menggali apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi perbuatan tersangka atau tidak. Sebab, aksi tersangka meresahkan dan dilakukan di muka umum. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya beredar video aksi seorang pria yang diduga melakukan masturbasi di atas sepeda motor. Dalam narasi video tersebut disebutkan pelaku melakukan masturbasi di depan anak perempuan berusia 10 tahun di salah satu perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.

Dalam video tersebut, pelaku tampak mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm berwarna putih. Tangan kanan pelaku tampak memegang stang motor yang dikendarainya sedangkan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana. Sementara di samping pelaku terlihat anak-anak perempuan mondar-mandir bermain di tepi jalan.

Di Kota Bekasi, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota masih memburu pria yang melakukan aksi masturbasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Seorang pengendara sepeda motor melakukan aksi masturbasi pada Kamis 23 Januari 2020 dihadapan perempuan yang sedan berjalan kaki.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, anggota sedang memburu pelaku aksi porno aksi dimuka umum tersebut. "Anggota sedang mencari keberadaan pelakunya, doakan kami secepatnya bisa mengamankan pelakunya," katanya.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas pria tersebut. Namun, diduga pria itu merupakan petugas satuan keamanan (Satpam) jika dilihat dari pakaiannya yang mengenakan kaos biru dilapisi jaket hitam dengan celana cargo beserta sepatu booth. Pria itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih biru.

Hanya saja, nomor polisi pada kendaraannya itu tak nampak jelas. Terlihat tangan kiri pelaku memegang kelamin seakan memarkan kepada korbannya. Aksi pria onani viral di media sosial. Dalam keterangan yang ada, foto itu diabadikan oleh korban yang merupakan seorang pegawai perempuan.

Wanita itu lantas mengabadikan pornoaksi dengan memotret pria yang nekat onani tak jauh dari Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Jendral Ahmad Yani. Dalam keterangnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi tak senonoh itu juga disebutkannya kerap terjadi di lokasi sekitar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)