Polisi bentuk Tim untuk Menyisir Kafe Remang-remang di Jakut

Jum'at, 24 Januari 2020 - 15:49 WIB
Polisi bentuk Tim untuk...
Polisi bentuk Tim untuk Menyisir Kafe Remang-remang di Jakut
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah penyelidikan munculnya kafe remang-remang yang melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) . Penyelidikan dilakukan di wilayah Jakarta Utara setelah sebelumnya polisi membongkar kafe yang memperkerjakan anak di bawah umur.

"Kita sudah bentuk tim yang memang sedang melakukan penyisiran, apakah ada kemungkinan masih ada praktik-praktik seperti ini di daerah Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dia menyebut, Cafe Khayangan merupakan perpindahan praktik prostitusi yang dulunya ada di Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut dia, beberapa oknum masih berusaha melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan kafe remang-remang untuk mengelabuhi polisi.

"Memang kafe ini kan kafe pindahan dari Kalijodo yang kemudian mendapat dari kementrian daerah untuk dibersihkan dan pindah ke Rawa Bebek situ," ujar Yusri. (Baca Juga: Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu
Hingga saat ini polisi masih belum menemukan adanya kafe remang-remang lain selain Cafe Khayangan. Namun, Yusri mengatakan, penyisiran tetap dilakukan untuk memastikan adanya kafe remang-remang lainnya.

"Indikasi masih kita dalami, kan ini kan baru satu kase yang kita inikan, apakah memang ada indikasi keterkaitan dengan yang lain ini belum ada, masih kita dalami semuanya," tutur Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang diduga sindikat jasa prostitusi anak di bawah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pelaku yang ditangkap berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenamnya memiliki peran berbeda. Korban prostitusi dieksploitasi berlebihan di kafe remang-remang di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani minimal sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari. Korban harus membayar Rp50.000 jika tidak memenuhi target. Denda itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap dua bulan sekali.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)