Peras PNS Kota Bogor Rp125 Juta, Wartawan Gadungan Diringkus

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:29 WIB
Peras PNS Kota Bogor Rp125 Juta, Wartawan Gadungan Diringkus
Peras PNS Kota Bogor Rp125 Juta, Wartawan Gadungan Diringkus
A A A
BOGOR - Polsek Bogor Utara meringkus HY (28), wartawan gadungan yang kedapatan mengancam dan memeras RE, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bogor, di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (21/01/2020).

Informasi diperoleh menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan tindak pemerasan ini bermula dari laporan masyarakat atau korban yang merasa terganggu, terlebih pelaku terus mengancam jika tak menyerahkan sejumlah uang. "Kemudian korban melapor ke Polsek Bogor Utara. Kita langsung ambil penyelidikan tindakan dengan melakukan pelacakan terhadap handphone korban, karena penyerahan uangnya menggunakan sistem transfer," ungkap Kapolsek Bogor Utara, Kompol Irwandi, Selasa (21/01/2020).

Menurut Irwandi, pelaku merupakan warga Kelurahan Pakan Sari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor modus operandinya pelaku selalu memantau para korbannya yang diduga selingkuh di sejumlah hotel atau penginapan di kawasan Gadog, Puncak, Bogor. "Pelaku mengaku sebagai wartawan MEDIATOR, meminta uang kepada seorang PNS yang menurutnya bahwa korban telah keluar dari hotel di daerah Gadog Kab Bogor bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pelaku mengancam akan menyebarkan perbuatan korban melalui pemberitaan di media cetak dan online MEDIATOR. "Bahkan pelaku juga mengancam akan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bogor. Kemudian Pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Namun karena korban merasa takut akhirnya terjadilah negosiasi antara tersangka dan akhirnya tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta," katanya.

Kemudian, lanjut dia, korban memberikan uang muka sebesar Rp10.800.000 kepada pelaku. Karena takut, korban menjanjikan akan memberikan uang sisanya pada hari Senin 20 Januari 2020.

"Kemudian karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan oleh korban kepada pelaku, pada hari Senin 20 Januari 2020 korban mentransfer uang sebesar Rp1.000.000," ujarnya.

Kemudian wanita yang diduga pelaku diamankan di Polsek Bogor Utara untuk menjalani pemeriksaan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasaan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. "Barang bukti yang diamankan adalah id card atau kartu pers, kamera, dua unit handphone, dan buku tabungan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8450 seconds (0.1#10.140)