Punya Ribuan THL, Pemkot Tangerang Tidak Khawatir Honorer Dihapus

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:45 WIB
Punya Ribuan THL, Pemkot...
Punya Ribuan THL, Pemkot Tangerang Tidak Khawatir Honorer Dihapus
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang menyatakan tidak akan mempermasalahkan kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah tidak lagi memakai jasa tenaga honorer. Pasalnya sejak 10 tahun terakhir Pemkot Tangerang sudah tak lagi memakai jasa tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan, sudah sejak 10 tahun lalu Pemkot Tangerang tidak menggunakan tenaga honorer dan merasa tidak pernah dibebankan oleh honorer itu."Kami tidak masalah honorer dihapus, karena memang di kita sekarang sudah tidak ada pegawai honorer. Sudah 10 tahun kita tidak menggunakan tenaga honorer," kata Lutfi saat ditemui wartawan, Selasa (21/1/2020).

Meski tidak memakai tenaga honorer lagi, dia mengaku, punya pasokan sumber tenaga kerja besar di tenaga harian lepas (THL). Para THL ini, menurutnya tidak sama dengan pegawai honorer yang saat ini dihapuskan.

"Adanya THL dimasing-masing dinas. Honorer dengan THL kan beda. Kalau honorer guru dari BOS, THL per kegiatan," ujar Lutfi.

Sementara itu, Ketua Forum K2-THL Kota Tangerang, San Rodi mengatakan, keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN yang menghapus tenaga honorer sangat membingungkan THL di Kota Tangerang. "Membingungkan, karena yang dihapus itu honorer bukan THL. Sementara di UU No 5 tentang ASN enggak ada honorer dan THL. Yang jadi pertanyaannya, P3K belum ada sampai sekarang. Kami menanti," ujar San Rodi.

Agar THL di Kota Tangerang tak terkandung ke dalam daftar honorer di luar ASN, pihaknya pun berharap THL yang sudah bekerja di atas lima tahun dapat diangkat sebagai pegawai P3K atau pegawai dengan perjanjian kontrak.

"Makanya kita setuju dengan Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi bahwa honorer dengan THL itu berbeda. THL digaji oleh OPD, jadi bukan dari hibah seperti BOS," ujarnya.

Pihaknya pun meminta kepada 6.500 THL di Kota Tangerang untuk tetap tenang dalam menyikapi keputusan bersama penghapusan tenaga honorer itu, dan membesarkan hati mereka bahwa THL berbeda dengan honorer. "Tapi tetap, saya mendorong kepada Presiden agar THL dinaikan statusnya menjadi P3K atau pegawai dengan perjanjian kontrak. Kami juga mendorong agar putusan itu dikaji ulang agar tidak menyusahkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)