Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Narkoba
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor berhasil membongkar industri rumahan narkoba. Dua pelaku berinisial AN dan HS ditangkap. Keduanya sindikat jaringan narkoba internasional yang juga memproduksi sendiri barang haram tersebut di Bogor dan Jakarta.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menyebutkan dua pelaku itu ditangkap di dua tempat terpisah. AN diringkus di Cibinong, Kabupaten Bogor kemudian HS ditangkap di Jakarta.
Awalnya penyidik Satnarkoba Polres Bogor mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi dengan pelaku AN di Cibinong. “Dari hasil penyelidikan kami kembangkan bandar utamanya ada di Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat," ujar Joni di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/1/2020).
Saat itu juga polisi menggerebek salah satu kontrakan sekaligus rumah produksi narkoba jenis ekstasi dan sabu di Senen, Jakarta Pusat. "Selain menangkap HS, di lokasi tersebut kami menyita 1.320 pil ekstasi, 1,5 kilogram powder bahan baku ekstasi, 53 gram sabu, termasuk juga obat-obatan untuk membuat campuran ekstasi," paparnya.
Disita juga perlengkapan alat cetak ekstasi termasuk alat-alat pendukung lainnya untuk memproduksi barang haram tersebut. "Per butirnya mereka menjual Rp450.000 - Rp800.000. Satu harinya rata-rata mereka memproduksi 100 - 240 pil ekstasi,” ujar Joni.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menyebutkan dua pelaku itu ditangkap di dua tempat terpisah. AN diringkus di Cibinong, Kabupaten Bogor kemudian HS ditangkap di Jakarta.
Awalnya penyidik Satnarkoba Polres Bogor mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi dengan pelaku AN di Cibinong. “Dari hasil penyelidikan kami kembangkan bandar utamanya ada di Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat," ujar Joni di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/1/2020).
Saat itu juga polisi menggerebek salah satu kontrakan sekaligus rumah produksi narkoba jenis ekstasi dan sabu di Senen, Jakarta Pusat. "Selain menangkap HS, di lokasi tersebut kami menyita 1.320 pil ekstasi, 1,5 kilogram powder bahan baku ekstasi, 53 gram sabu, termasuk juga obat-obatan untuk membuat campuran ekstasi," paparnya.
Disita juga perlengkapan alat cetak ekstasi termasuk alat-alat pendukung lainnya untuk memproduksi barang haram tersebut. "Per butirnya mereka menjual Rp450.000 - Rp800.000. Satu harinya rata-rata mereka memproduksi 100 - 240 pil ekstasi,” ujar Joni.
(jon)