Organda DKI Apresiasi Pemprov Tindak Angkutan Online Tak Berizin

Minggu, 19 Januari 2020 - 20:02 WIB
Organda DKI Apresiasi Pemprov Tindak Angkutan Online Tak Berizin
Organda DKI Apresiasi Pemprov Tindak Angkutan Online Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan Peraturan Menteri (Permen) No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Khusus . Penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga stabilisasi transportasi kota.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, polemik angkutan khusus tidak berizin dan tidak mau mengikuti peraturan itu akibat ketidaktegasan pemerintah. Dia memprediksi hampir puluhan ribu kendaraan angkutan khusus yang tidak berizin.

Padahal, lanjut Shafruhan, apabila pemerintah tegas menegakkan aturan, angkutan khusus itu banyak sekali ditemukan di jalan raya. Khususnya dekat pusat perbelanjaan. Bahkan didalam aplikasi juga bisa terlihat keberadaan angkutan khusus tersebut.

"Jabodetabek itu lebih dari 100.000 angkutan khusus. Cuma sedikit yang berizin. Ini hanya masalah mau atau tidak menegakkaan aturan itu," kata Shafruhan saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Shafruhan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta harus menggandeng kepolisian dalam penegakan hukum. Sebab, kewenangan penegakan hukum yang memberi efek jera itu ada di kepolisian. (Baca: Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin)

"Kami Organda sangat dirugikan sekali dengan keberadaan angkutan khusus. Kami ikuti semua aturan dan izin. Sementara mereka bebas beroperasi tanpa ada izin dan aturan," jelasnya.

Selain itu, Shafruhan juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi memanggil perusahaan aplikator angkutan khusus dan memblokir armada yang tidak berizin dan mengikuti aturan. "Kuncinya ada di aplikator. Kalau belum berizin ya jangan diaktifkan. Kemenkominfo harus bisa melihat ini," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4726 seconds (0.1#10.140)