Sekali Terapi Stem Cell, Pasien Dikenakan Biaya Rp250 Juta

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:36 WIB
Sekali Terapi Stem Cell, Pasien Dikenakan Biaya Rp250 Juta
Sekali Terapi Stem Cell, Pasien Dikenakan Biaya Rp250 Juta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggerebek klinik kecantikan HB yang menyalahgunakan stem cell. Berdasarkan penyidik Polda Metro Jaya, untuk terapi tersebut para pasien dikenakan biaya Rp250 juta untuk sekali terapi.

Bahkan, pasien juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar 50% dari biaya yang telah ditentukan. “Sekali terapi itu biayanya cukup besar, sehingga tidak mungkin orang biasa bisa melakukan terapi tersebut,” katanya kepada SINDOnews, Rabu (15/1/2020).

Dia melanjutkan, dalam praktiknya klinik tersebut memang sudah memberikan menu stem cell. Tidak hanya itu, dalam promosinya klinik tersebut juga menekankan terapi yang dilakukan tersebut dikerjakan oleh dokter yang cukup berpengalaman. (Baca juga: Puluhan Korban Klinik Stem Cell Ilegal Mayoritas Perempuan Usia Tua )

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus pemilik klinik juga ditahan setelah polisi melakukan penggerebekan klinik itu. "Ketiganya inisial Y, O, dan L. Statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca juga: Lima Penyakit Ini Bisa Sembuh dengan Stem Cell )

Meski demikian Yusri belum bersedia membeberkan perkembangan penyidikan kasus tersebut dan mengatakan Polda Metro Jaya besok akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan klinik ilegal tersebut. Rencananya Polda Metro Jaya akan menggelar koferensi pers terkait dengan penggerebekan klinik kecantikan HB, Kamis (16/1/2020).

Diketahui, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Klinik tersebut menjalankan praktik suntik stem cell secara ilegal. (Lihat video: Klinik Kecantikan Stem Cell llegal di Kemang Digerebek Polisi )

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. "Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," tegasnya.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada, Sabtu 11 Januari 2020. Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan sel punca kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)