Polisi Buru Pemasok Obat dan Suplemen Palsu yang Dijual di E-commerce

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:03 WIB
loading...
Polisi Buru Pemasok Obat dan Suplemen Palsu yang Dijual di E-commerce
Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan omzet Rp130,4 miliar. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih memburu pemasok obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang dijual melalui online shop dengan omzet Rp130,4 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan lima orang yang berstatus sebagai pengedar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, kelima pelaku yang diamankan yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Kelimanya, kata dia, merupakan pengedar.



“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, pihaknya akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.

“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami. Karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,” jelas dia.



Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkriwang mengimbau, agar masyarakat bisa berhati-hati saat membeli jenis obat-obatan itu.

“Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen, obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,” jelas dia.



Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler. Kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)