Jualan Lewat Facebook, Kawanan Begal Remaja Diringkus di Monas

Selasa, 14 Januari 2020 - 09:48 WIB
Jualan Lewat Facebook,...
Jualan Lewat Facebook, Kawanan Begal Remaja Diringkus di Monas
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Utara meringkus kawanan begal di pintu gerbang Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Tiga remaja tersebut ditangkap saat akan bertransaksi sepeda motor hasil aksinya dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Ketiga pelaku yang diamankan itu AG (19), RR (20), dan MY (15), yang mana sebagai kapten begal kawanan ini. ”Ironisnya, kapten begal ini adalah MY yang mana usianya masih 15 tahun,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib kepada wartawan, Selasa (14/1/2019).

Terungkapnya kawanan ini, saat SG menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. SG harus kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT B 3861 KFP karena dirampas secara paksa oleh para kawanan ini.

SG yang sedang kencing dipinggir jalan, langsung diancam oleh ketiga pelaku dengan menggunakan senjata tajam agar menyerahkan sepeda motornya. ”Karena takut dibacok, korban rela kendaraanya tersebut diambil paksa oleh kawanan ini,” katanya.

Menjadi korban kejahatan, SG kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian yang langsung bergerak untuk mencari ketiga pelaku tersebut. Dalam penyelidikannya, petugas mendapatkan informasi sepeda motor korban akan dijual melalui akun Facebook milik pelaku RR.

”Dari situ, anggota menyamar sebagai pembeli. Disepakati transaksi pembelian dilakukan di depan gerbang Monas. Di situ kami langsung tangkap para pelaku,” ungkapnya.

Ketiga pelaku langsung mengakui perbuatan tersebut dan kendaraan yang akan dijualnya tersebut milik SG. Chalid menjelaskan ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Akan tetapi untuk pemimpin komplotan begal ini adalah pelaku MY. Yang mana peranya sebagai pengancam, kemudian kuncinya dirampas oleh pelaku AG dan pelaku RR menjual hasil curiannya di Facebook.

Sedangkan, kata dia, untuk motif mereka mencuri untuk foya-foya dan gaya hidup mereka sebagai anak kota. Karena mereka suka minuman keras. ”RR dan AG itu warga Sawah Besar sedangkan yang di bawah umur ini warga Harapan Jaya Bekasi Utara,” jelasnya.

Untuk pelaku MY sudah dua kali melakukan aksi kriminal, mulai pencurian spion mobil, dan perampasan sepeda motor di Pisangan Lama, Jakarta Timur. ”Selama ini mereka belum tertangkap, AG dan RR baru satu kali. Kalau MY pengakuanya sudah 2 kali beraksi,” tegasnya.

Chalid menambahkan meskipun pelaku MY sebagai kapten karena di bawah umur akan diproses melalui pengadilan anak. Atas tindakan kriminalnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang kasus pemerasan dan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)