Tahun 2020, Dishub DKI Naikkan Denda Derek Parkir Liar
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menderek 27.668 kendaraan yang parkir liar. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 2018. Saksi denda Rp500.000 dianggap kurang memberikan efek jera. Untuk itu, tahun depan Dishub DKI akan menaikkan tarif denda.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, Edi Sufaat, mengatakan, selama 2019 pihaknya telah menderek 27.668 kendaraan yang parkir liar dengan uang retribusi yang diperoleh mencapai Rp13.844.000.000. Angka tersebut naik dari jumlah mobil yang diderek petugas pada 2018 yaitu sebanyak 19.261 kendaraan dengan nilai retribusi yang disetor sekitar Rp9.690.500.000.
"Kami akan terus evaluasi untuk memberikan efek jera terhadap pengendara yang masih memarkir liar kendaraannya. Salah satunya dengan meningkatkan sanksi denda," ujar Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (28/12/2019).
Namun, untuk meningkatkan denda tersebut, peraturan gubernur (pergub) perihal pengendalian parkir pada tempat parkir di ruang milik jalan kawasan tertentu harus direvisi terlebih dahulu. Apalagi penertiban parkir liar tidak hanya mobil, tapi motor yang parkir liar juga ikut diangkut petugas.
Saat ini denda derek untuk jenis mobil dikenakan tarif Rp500.000, sedangkan sepeda motor Rp250.000. Kenaikan denda nantinya akan dilakukan kajian terlebih dahulu."Nilai dendanya akan terus terakumulasi bila pemilik tidak segera mengambil kendaraannya di tempat parkir sementara petugas," ungkapnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki lima tempat penampungan parkir kendaraan. Untuk Jakarta Pusat berada di IRTI Monas, kemudian untuk Jakarta Selatan berada di kantor Sudin Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kecamatan Pancoran.
Lalu wilayah Jakarta Utara lahan penampungan parkir sementara berada di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing. Sedangkan Jakarta Barat berada di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Terakhir untuk Jakarta Timur berada di Terminal Barang, Pulogebang Kecamatan Cakung.
"Bagi kendaraan yang diderek, mereka wajib menyetor dendanya ke kas negara, setelah itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," tukasnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, Edi Sufaat, mengatakan, selama 2019 pihaknya telah menderek 27.668 kendaraan yang parkir liar dengan uang retribusi yang diperoleh mencapai Rp13.844.000.000. Angka tersebut naik dari jumlah mobil yang diderek petugas pada 2018 yaitu sebanyak 19.261 kendaraan dengan nilai retribusi yang disetor sekitar Rp9.690.500.000.
"Kami akan terus evaluasi untuk memberikan efek jera terhadap pengendara yang masih memarkir liar kendaraannya. Salah satunya dengan meningkatkan sanksi denda," ujar Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (28/12/2019).
Namun, untuk meningkatkan denda tersebut, peraturan gubernur (pergub) perihal pengendalian parkir pada tempat parkir di ruang milik jalan kawasan tertentu harus direvisi terlebih dahulu. Apalagi penertiban parkir liar tidak hanya mobil, tapi motor yang parkir liar juga ikut diangkut petugas.
Saat ini denda derek untuk jenis mobil dikenakan tarif Rp500.000, sedangkan sepeda motor Rp250.000. Kenaikan denda nantinya akan dilakukan kajian terlebih dahulu."Nilai dendanya akan terus terakumulasi bila pemilik tidak segera mengambil kendaraannya di tempat parkir sementara petugas," ungkapnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki lima tempat penampungan parkir kendaraan. Untuk Jakarta Pusat berada di IRTI Monas, kemudian untuk Jakarta Selatan berada di kantor Sudin Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kecamatan Pancoran.
Lalu wilayah Jakarta Utara lahan penampungan parkir sementara berada di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing. Sedangkan Jakarta Barat berada di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Terakhir untuk Jakarta Timur berada di Terminal Barang, Pulogebang Kecamatan Cakung.
"Bagi kendaraan yang diderek, mereka wajib menyetor dendanya ke kas negara, setelah itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," tukasnya.
(thm)