Papan Reklame Tak Berizin Roboh, Timpa Driver Ojol hingga Tewas

Minggu, 29 Desember 2019 - 16:14 WIB
Papan Reklame Tak Berizin...
Papan Reklame Tak Berizin Roboh, Timpa Driver Ojol hingga Tewas
A A A
JAKARTA - Seorang sopir ojek online bernama Rusliyanto (49), meregang nyawa setelah tertimpa papan reklame tak berizin yang roboh di kawasan Jalan Daan Mogot, Km 13, Cengkareng, Jakarta Barat. Diduga, papan reklame itu roboh akibat kondisi rangka yang sudah keropos.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Barat, Eko Sumarno, mengatakan, peristiwa itu terjadi saat hujan deras dan angin kencang melanda kawasan Daan Mogot, Sabtu pagi kemarin. Kala itu Rusliyanto tengah melintas di lokasi kejadian.

“Kami mendapatkan laporan dari warga. Saat kami tiba di lokasi, kami melihat pengendara motor dalam keadaan tertimpa reklame yang roboh,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Ruliayanto yang merupakan driver ojek online sempat dibawa ke RSUD Cengkareng, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Sedangkan sepeda motor Honda Beat miliknya bernomor polisi B 4548 KHJ, ringsek akibat tertimpa reklame berukuran cukup besar itu.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, menambahkan, korban tercatat beralamat di Jati Sampurna, RT 02/RW 07, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi. Saat kejadian, Rusdiyanto sedang melaju dari arah Kalideres menuju Grogol.

"Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba papan reklame yang berada di pinggir dekat lampu merah roboh dan menimpa korban," kata Khoiri.

Pasca kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat olah TKP, polisi mendapati tiang penyangga papan reklame sudah keropos. Kondisi ini dibenarkan sejumlah warga yang dimintai keterangannya. Mereka menyebut telah melaporkan hal itu kepada pihak kecamatan dan Pemkot Jakarta Barat, namun tak direspons.

"Hasil keterangan saksi dan olah TKP, ini mohon maaf, sangat kami sayangkan, bahwa dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal di sini, katanya suka goyang dan ada tanda keropos reklamenya. Sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata Khoiri.

Sementara, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat, Hendarto, mengatakan bahwa papan reklame itu merupakan kewenangan dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cengkareng. Namun Hendarto tak menampik bahwa papan reklame itu tidak mengantongi izin.
UPPRD Cengkareng telah bersurat ke Satpol PP dan Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) untuk menertibkan reklame itu di 2017-2018 lalu.“Sudah diusulkan untuk dibongkar,” kata Hendarto.

Saat ini, kata Hendarto, banyak reklame di Jakarta Barat yang diusulkan untuk dibongkar. Namun hal itu belum juga dilakukan.
“Kira-kira ada 50-an reklame lah,” sebut Hendarto yang mengaku rutin bersurat ke Satpol PP dan Citata.

Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengaku tidak pernah mendapatkan rekomendasi untuk merubuhkan papan reklame kropos di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kalau rekomendasi dari Dinas Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kayaknya belum ada," kata Tamo saat dikonfirmasi.

Terkait laporan warga soal papan reklame yang keropos, Tamo juga mengaku belum menerimanya. Sebab sejauh ini surat itu tak pernah sampai ke mejanya.

Alasan itu menjadikan pihaknya tidak bisa menertibkan reklame itu. Terlebih di lokasi yang jatuh, bukan merupakan kawasan pengendali ketat. Sementara di Jalan S Parman, pihaknya rutin melakukan penertiban.

"Ya, kita tunggu rekomendasinya. Artinya, inikan bukan kawasan pengendali ketat. Kalau kawasan pengendali ketat, kita bisa copot sendiri," ujar Tamo.

Saat ini Satpol PP tengah mengecek izin dari papan reklame yang menewaskan satu pengemudi ojek online itu. Ia berjanji, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait maka perobohan akan segera dilakukan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)