Perampok Sopir Taksi di Jaktim, Beli Airsoft Gun di Toko Online

Selasa, 24 Desember 2019 - 13:29 WIB
Perampok Sopir Taksi...
Perampok Sopir Taksi di Jaktim, Beli Airsoft Gun di Toko Online
A A A
JAKARTA - Polres Jaktim masih melakukan pemeriksan terhadap Felix (25) yang berusaha merampok sopir taksi di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu 14 Desember 2019. Diketahui kalau tersangka membeli airsoft gun melalui toko online seharga Rp3 juta.

Saat melancarkan aksinya, Felix sengaja memesan taksi dan minta diantar ke daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat diperjalanan pelaku sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Sang sopir yang curiga membelokan taksinya kembali menuju full taksi. Saat melewati Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Felix mencoba mencuri uang sopir dari dalam saku dan menembakkan peluru ke arah pipi sang supir. (Baca Juga: Tembak dan Rampok Sopir Taksi, Felix Digelandang Sopir Taksi)

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, Felix sama sekali tak memiliki surat-surat kepemilikan senjata api. "Dia buat sendiri pembuatan surat-surat dengan meniru dari internet," kata AKBP Arie Rishadi di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (24/12/2019).

Arie menambahkan, Felix pun mengaku bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota Tactical Shooting Club. Adapun senjata yang digunakan berupa airsoft gun dengan gotri.

"Tersangka (Felix) menembak korban di bagian pipi karena sopir melawan saat uangnya hendak diambil, korban saat ini sudah dioperasi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan pelaku sudah berapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. "Masih kita gali keterangan mendalam guna memastikan pelaku pernah melakukan hal serupa," ucapnya. (Baca Juga: Penembakan di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Ditetapkan Tersangka)

Saat ini pelaku belum kooperatif dalam kasusnya tersebut. "Pengakuan pelaku dia membeli airsoft gun dengan harga Rp3 juta ditoko online," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Felix dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)