Penembakan di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan. ( Baca: Anggota Polisi Tewas DIberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan. ( Baca: Anggota Polisi Tewas DIberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(ysw)