Libur Natal 24-25 Desember 2019, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
A
A
A
JAKARTA - Aturan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember 2019. Kebijakan itu diambil setelah polisi berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Selama libur atau cuti bersama Natal 2019, ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri, Senin (23/12/2019).
Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya, sehingga masyarakat diminta memahaminya.
"Hari libur atau cuti bersama, termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tidak diberlakukan," tukasnya.
Diketahui, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
"Selama libur atau cuti bersama Natal 2019, ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri, Senin (23/12/2019).
Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya, sehingga masyarakat diminta memahaminya.
"Hari libur atau cuti bersama, termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tidak diberlakukan," tukasnya.
Diketahui, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
(thm)