Konser Musik di JIEXpo Didemo, Sekda: Pemprov DKI Melayani Semua Warga

Jum'at, 13 Desember 2019 - 15:00 WIB
Konser Musik di JIEXpo...
Konser Musik di JIEXpo Didemo, Sekda: Pemprov DKI Melayani Semua Warga
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons polemik acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 yang bakal digelar sore nanti hingga 15 Desember 2019.

Diketahui, acara konser musik di JIEXpo Kemayoran itu terus menuai pro dan kontra. Bahkan, kemarin sejumlah ormas menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak mendukung acara itu. Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda DKI Jakarta Saefullah angkat bicara.

"Beberapa hari ini Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP mendapat permohonan dari warga negara yang melaksanakan kegiatan musik. Pemerintah harus harus hadir memberikan klarifikasi terhadap kegiatan tersebut. Adalah kewajiban negara kewajiban pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Kebetulan hari ini substansi ada di provinsi, jadi pemerintah harus hadir, karena ada permohonan untuk penyelenggaraan konser," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).

Saefullah menjelaskan, permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui melalui rekomendasi teknis dan kesenian untuk kegiatan yang ada ada sudah tahu sudah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Aparat gabungan dari Polisi dan Satpol PP juga diterjunkan guna mengamankan konser musik itu.

"Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan akan diberikan pengamanan, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain yang mungkin tidak tahu sama tahu, atau tahu kegiatan tersebut. Satpol PP kita sebagai penegak hukum perdata kita libatkan di sana, damkar juga terlibat di sana," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal pengajuan izin. Namun, pemerintah mulai dari urusan yang sangat kecil dan sesuatu yang besar terjadi, pemerintah daerah harus tahu.

"Polisi dan pemerintah melayani semua warga negara dari kelompok manapun, dari lapisan manapun, untuk aktivitas apapun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun perda. Selama tidak melanggar ketentuan terkait, kita tidak bisa menolak memberikan izin," tutup Sekda.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2730 seconds (0.1#10.140)