DKI Batasi Pengunjung Konser Musik Maksimal 70 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi penonton konser maksimal 70 persen dari kapasitas. Hal itu tertuangn dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menekankan kepada penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung mengingat Jakarta masih PPKM Level 1 Covid-19 maksimal penonton konser musik yakni 70 persen.
”Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika, Minggu (13/11/2022).
Selain itu, kata dia, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.”Baru diperbolehkan mengadakan konser,” ujarnya.
Andhika menambahkan perlu menjadi perhatian yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.”Keputusan ini untuk menjadi acuan kita kesemua,” ungkapnya.
Andhika mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
”Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” tegasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menekankan kepada penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung mengingat Jakarta masih PPKM Level 1 Covid-19 maksimal penonton konser musik yakni 70 persen.
”Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika, Minggu (13/11/2022).
Selain itu, kata dia, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.”Baru diperbolehkan mengadakan konser,” ujarnya.
Andhika menambahkan perlu menjadi perhatian yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.”Keputusan ini untuk menjadi acuan kita kesemua,” ungkapnya.
Andhika mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
”Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” tegasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(ams)