Polisi Tahan Pelaku Persekusi terhadap Dua Anggota Banser

Jum'at, 13 Desember 2019 - 08:40 WIB
Polisi Tahan Pelaku Persekusi terhadap Dua Anggota Banser
Polisi Tahan Pelaku Persekusi terhadap Dua Anggota Banser
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pelaku persekusi terhadap anggota Banser NU di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial HA, sebagai tersangka. Setelah ditangkap, HA pun ditahan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Kamis, 12 Desember kemarin sore di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok. Pelaku berada di kawasan Depok berencana untuk sembunyi dari kejaran polisi. (Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persekusi 2 Anggota Banser) "Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Depok kemarin. Saat ini dia dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun mengakui telah telakukan persekusi terhadap dua anggota Banser NU karena inisiatif sendiri. Pelaku melakukannya karena persoalan pribadi dan tak ada kaitannya dengan ormas tertentu.

"Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya. (Baca juga: Viral Video Anggota Banser Dipersekusi, Korban Lapor Polisi) Kapolres sebelumnya menyebutkan, peristiwa dugaan persekusi anggota Banser itu terjadi pada Selasa, 10 Desember di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Korbannya anggota Banser Depok berinisial ES dan WS, itu terjadi saat korban hendak ke Depok, tapi saat itu keduanya diikuti orang," jelasnya

Keduanya lantas diteriaki dengan kata-kata kasar seolah ancaman dan intimidasi. Kejadian itu divideokan dan menjadi viral di medsos. Setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu.

(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)