Bawa Sabu untuk Anak di Rutan Saat Jenguk, Ibu Ini Akhirnya Ikut Dibui

Minggu, 08 Desember 2019 - 20:10 WIB
Bawa Sabu untuk Anak...
Bawa Sabu untuk Anak di Rutan Saat Jenguk, Ibu Ini Akhirnya Ikut Dibui
A A A
DEPOK - Miris, bukannya membantu anak lepas dari ketergantungan narkoba, tapi ibu paruh baya ini malah membawakan paket sabu untuk sang anak yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong Depok. Alhasil, sang ibu, Nisfiatun Rochmawati (54), kini ikut mendekam di sel.

Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah, mengatakan, terungkapnya kasus ini diketahui ketika pelaku hendak menjenguk anaknya. Saat itu pelaku membawa sabu yang disimpan dalam carger ponsel. (Baca juga: Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan, Wanita Bertato asal Bogor Diringkus)

"Tersangka Nisfiatun bermaksud ingin menjenguk anaknya Ruly Wiji di Rutan Depok. Saat di pintu masuk, petugas rutan seperti biasa, memeriksa barang bawaan. Ternyata petugas curiga ada kepala charger ponsel yang terbuka. Setelah diperiksa ternyata ada narkoba jenis sabu," kata Kapolres kepada wartawab, Minggu (8/12/2019).

Petugas kemudian mengamankan Nisfiatun dan menyerahkan ke Penyidik Narkoba Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan. Kepada petugas Nisfiatun mengaku sabu tersebut dimasukan oleh putra ketiganya bernama Rendy yang kini buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Sabu yang ada di kepala charger handpone itu sengaja dimasukan oleh anak ke tiga tersangka, untuk diserahkan ke Ruly anak pertama, yang sedang menjalani hukuman di Rutan Depok," jelasnya. (Baca juga: Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Jadi Tersangka dan Ditahan)

Pelaku mengakui sudah dua kali mengantar sabu ke dalam rutan karena pesanan anaknya. Pelaku mendapatkan upah setelah sabu sampai di tangan anaknya. "Pengakuannya sudah dua kali. Yang pertama dia dapat upah Rp200 ribu, yang kedua berhasil digagalkan," ungkapnya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 1,90 gram yang dibungkus kertas tisu putih di dalam charger ponsel, satu buah kabel data, dua unit handphone warna hitam dan warna abu-abu.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)