Pemkab Tangerang Polisikan Perusak Portal dan Barier di Pakuhaji
A
A
A
TANGERANG - Perusakan portal dan barrier aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, di Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, berbuntut panjang. Tidak terima dengan aksi vandal itu, Pemkab Tangerang pun akhirnya memilih untuk melaporkan para perusak ke Polrestro Tangerang. Laporan dibuat Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal.
"Pelaporan terkait perusakan aset daerah milik Pemkab Tangerang, berupa portal dan barrier, di Jalan Sungai Turi," kata Rijal kepada wartawan di Tangerang, Rabu (4/11/2019).
Dijelaskan dia, para perusak aset milik Pemkab Tangerang tersebut diduga melanggar pasal berlapis, Pasal 170 Jo 406 KUHP dan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengerusakan Jo Pencurian.
"Buktinya foto-foto portal dan barrier itu yang dirusak. Saat perusakan berlangsung, terdapat spanduk Komunitas Wartawan Banten (Kowarban). Diduga oknum wartawan itu mengatasnamakan Kowarban," jelasnya.
Lebih lanjut, Rijal mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menunjuk oknum pelaku perusakan dalam laporannya. Karena, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kita belum ke situ. Yang kita laporkan belum menunjuk pelakunya, karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya," katanya.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana mengatakan, pihaknya heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang ingin pelebaran jalan juga sudah dipenuhi.
"Makanya, kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga di Jalan Sungai Turi. Tetapi kenapa tetap dirusak segelintir warga," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, portal Jalan Sungai Turi dan barrier di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019. Hingga kini, polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Pelaporan terkait perusakan aset daerah milik Pemkab Tangerang, berupa portal dan barrier, di Jalan Sungai Turi," kata Rijal kepada wartawan di Tangerang, Rabu (4/11/2019).
Dijelaskan dia, para perusak aset milik Pemkab Tangerang tersebut diduga melanggar pasal berlapis, Pasal 170 Jo 406 KUHP dan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengerusakan Jo Pencurian.
"Buktinya foto-foto portal dan barrier itu yang dirusak. Saat perusakan berlangsung, terdapat spanduk Komunitas Wartawan Banten (Kowarban). Diduga oknum wartawan itu mengatasnamakan Kowarban," jelasnya.
Lebih lanjut, Rijal mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menunjuk oknum pelaku perusakan dalam laporannya. Karena, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kita belum ke situ. Yang kita laporkan belum menunjuk pelakunya, karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya," katanya.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana mengatakan, pihaknya heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang ingin pelebaran jalan juga sudah dipenuhi.
"Makanya, kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga di Jalan Sungai Turi. Tetapi kenapa tetap dirusak segelintir warga," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, portal Jalan Sungai Turi dan barrier di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019. Hingga kini, polisi menyelidiki kasus tersebut.
(mhd)