Diduga untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru, 158 Kg Sabu Digagalkan Masuk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan 158 kilogram sabu yang diduga untuk digunakan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
Pada 29 November lalu polisi menangkap salah seorang tersangka bernama EF di Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, sebanyak 15 kilogram sabu diamankan. (Baca juga: Gerebek Rumah Pengecer Sabu, Puluhan Paket Diamankan Polisi)
"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," ujar Eko di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 2 Desember 2019.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil tersangka. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," katanya.
Dari pengakuan tersangka EF, ia mengedarkan sabu dikendalikan tersangka AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC merupakan residivis kasus narkoba. (Baca juga: Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan)
Dalam kasus ini, polisi terpaksa menembak mati tersangka EF. Sebab, saat dilakukan pengembangan, tersangka EF mencoba melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian sabu lainnya. "Pada saat dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong," ujarnya.
Eko pun mengakui bahwa pada akhir tahun memang peredaran narkoba marak. Khususnya kota jakarta, masih menjadi market utama pemasaran narkoba. "Ini semuanya (sabu 158 kg), akan diedarkan di Jakarta menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru" ujarnya.
Untuk itu, ia bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan. "Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," pungkasnya.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
Pada 29 November lalu polisi menangkap salah seorang tersangka bernama EF di Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, sebanyak 15 kilogram sabu diamankan. (Baca juga: Gerebek Rumah Pengecer Sabu, Puluhan Paket Diamankan Polisi)
"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," ujar Eko di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 2 Desember 2019.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil tersangka. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," katanya.
Dari pengakuan tersangka EF, ia mengedarkan sabu dikendalikan tersangka AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC merupakan residivis kasus narkoba. (Baca juga: Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan)
Dalam kasus ini, polisi terpaksa menembak mati tersangka EF. Sebab, saat dilakukan pengembangan, tersangka EF mencoba melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian sabu lainnya. "Pada saat dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong," ujarnya.
Eko pun mengakui bahwa pada akhir tahun memang peredaran narkoba marak. Khususnya kota jakarta, masih menjadi market utama pemasaran narkoba. "Ini semuanya (sabu 158 kg), akan diedarkan di Jakarta menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru" ujarnya.
Untuk itu, ia bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan. "Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," pungkasnya.
(thm)