Gerebek Rumah Pengecer Sabu, Puluhan Paket Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengecer narkoba berinisial, IF (22), diamankan Polsek Tambora dari rumahnya di gang sempit Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 17 November 2019. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemadat.
"Dari situ kita menyita 24 paket klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah," terang Kapolsek, Senin (18/11/19).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, sepak terjang IF diketahui cukup meresahkan. Ia kerap dilaporkan oleh masyarakat lantaran kerap berdagang sabu.
Karena itu, setelah mendapatkan informasi keberadaanya, tim dibentuk, dipimpin langsung bersama Panit Narkoba IPTU Yugo Pambudi.
"Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda," jelas Supriyatin.
Dengan teknik penyelidikan yang dilakukan, jelas Supriyatin, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku.
"Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO)," katanya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup di lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemadat.
"Dari situ kita menyita 24 paket klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah," terang Kapolsek, Senin (18/11/19).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, sepak terjang IF diketahui cukup meresahkan. Ia kerap dilaporkan oleh masyarakat lantaran kerap berdagang sabu.
Karena itu, setelah mendapatkan informasi keberadaanya, tim dibentuk, dipimpin langsung bersama Panit Narkoba IPTU Yugo Pambudi.
"Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda," jelas Supriyatin.
Dengan teknik penyelidikan yang dilakukan, jelas Supriyatin, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku.
"Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO)," katanya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup di lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)