Penjual Vape Diminta Cegah Pembeli di Bawah Umur

Rabu, 27 November 2019 - 15:06 WIB
Penjual Vape Diminta...
Penjual Vape Diminta Cegah Pembeli di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) meminta para penjual vape atau rokok elektrik mencegah anak-anak di bawah umur untuk membeli produk tersebut. Pasalnya vape diperuntukan bagi orang dewasa yang ingin berhenti merokok konvensional.

Ketua Kabar, Ariyo Bimmo mengatakan, penting bagi pengusaha dan penjual vape untuk memiliki kode etik yang mengatur secara ketat penjualan rokok elektrik. Ariyo menyarankan, selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan liquid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya.

Contohnya ketika ada remaja yang melakukan pembelian, pihak toko akan langsung menanyakan identitas diri (KTP) dan tanyakan apakah ini pertama kalinya menggunakan vape atau memang sudah cukup lama."Jadi tidak sembarangan asal jual, karena kalau tidak demikian mereka juga yang akan rugi ketika nanti dilarang beredar karena banyak dikonsumsi oleh remaja atau malah sasaran karena yang membeli adalah non perokok dan nonvape," kata Ariyo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/11/2019).

Ariyo menjelaskan, meskipun belum ada peraturan berdasarkan Undang-Undang yang diatur oleh negara untuk rokok elektrik, aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang maupun pengusaha rokok elektrik yang kemudian dilakukan secara bersamaan sebagai langkah pencegahan remaja menggunakan vape.

"Vape itu dibuat sebagai alternatif buat perokok dewasa untuk berhenti merokok. Sambil mendorong pemerintah untuk membuat aturan untuk vape, teman-teman penjual dan pengusaha bisa duluan buat aturan ini. Saya sudah melihat penerapannya di Bali. Asosiasi vape di Bali sudah melakukan ini," ujarnya.

Ariyo mengungkapkan, Kabar selalu mengusulkan untuk membuat aturan agar semuanya menjadi jelas."Tapi, saya juga selalu tekankan bahwa sebelum itu kita terlebih dulu melakukan riset penelitian soal vape ini secara independen dengan para ahli orang-orang Indonesia. Jadi jelas, dan pemerintah langsung yang mengawasi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3611 seconds (0.1#10.140)