Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Pencurian Uang ATM Bank
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus pencurian uang di salah satu bank. Dari 41 yang telah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari total 41 nasabah yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini kami akan proses. Dari 41 ini ada 13 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 28 orangnya berpotensi menjadi tersangka," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Menurut Iwan, dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP."Barang bukti uang kita sedang telusuri, karena kan kerugian Rp36 miliar itu dari 41 orang itu. Kalau ada yang ambil paling besar, seperti Rp18 miliar kita ambil itu agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Dia menambahkan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai teraangka itu, polisi belum melakukan penahanan. Sebabnya, polisi masih memperkuat bukti-bukti yang ada di kasus tersebut."13 orang itu belum di tahan karena buktinya masih kita kuatkan lagi," ucapnya.
"Dari total 41 nasabah yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini kami akan proses. Dari 41 ini ada 13 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 28 orangnya berpotensi menjadi tersangka," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Menurut Iwan, dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP."Barang bukti uang kita sedang telusuri, karena kan kerugian Rp36 miliar itu dari 41 orang itu. Kalau ada yang ambil paling besar, seperti Rp18 miliar kita ambil itu agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Dia menambahkan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai teraangka itu, polisi belum melakukan penahanan. Sebabnya, polisi masih memperkuat bukti-bukti yang ada di kasus tersebut."13 orang itu belum di tahan karena buktinya masih kita kuatkan lagi," ucapnya.
(whb)