Serobot Jalur Sepeda, Polisi Mulai Tilang Pengendara Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Mulai hari ini Polda Metro Jaya bekerjasama dengan DInas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang menyerobot jalur sepeda . Pada hari pertama, sejumlah sepeda motor ditilang karena berhenti di jalur sepeda.
Seperti yang diunggah diakun twitter @TMCPoldaMetro, pengendara ojek online nampak ditilang saat melanggar marka jalur sepeda di Jalan Tarakan Jakarta Pusat. DI jalan ini, ada beberapa pengendara yang ditilang karena menyerobot jalur sepeda. (Baca Juga: Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Mulai Ditilang)
Tindakan serupa juga dilakukan petugas polisi yang berjaga di Jalan Tomang Raya Jakarta Barat, nampak sejumlah pengendara sepeda motor harus berurusan dengan polisi karena menyerobot jalur sepeda.
Di sini, jalur sepeda yang sudah diberi pembatas diterobos sepeda motor yang nekat karena terjebak kemacetan di jalan tersebut. Polisi juga menindak pengendara yang melanggar marka jalur sepeda di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
Terhitung Senin (25/11/2019) ini, Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan tegas terhadap pengedara sepeda motor yang menerobos jalur sepeda. Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan. (Baca Juga: Sepeda Motor Masih Ngeyel Serobot Jalur Sepeda di Jalan Pramuka)
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi sejak 20 September hingga 19 November 2019. Uji coba dilakukan di jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Seperti yang diunggah diakun twitter @TMCPoldaMetro, pengendara ojek online nampak ditilang saat melanggar marka jalur sepeda di Jalan Tarakan Jakarta Pusat. DI jalan ini, ada beberapa pengendara yang ditilang karena menyerobot jalur sepeda. (Baca Juga: Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Mulai Ditilang)
Tindakan serupa juga dilakukan petugas polisi yang berjaga di Jalan Tomang Raya Jakarta Barat, nampak sejumlah pengendara sepeda motor harus berurusan dengan polisi karena menyerobot jalur sepeda.
Di sini, jalur sepeda yang sudah diberi pembatas diterobos sepeda motor yang nekat karena terjebak kemacetan di jalan tersebut. Polisi juga menindak pengendara yang melanggar marka jalur sepeda di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
Terhitung Senin (25/11/2019) ini, Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan tegas terhadap pengedara sepeda motor yang menerobos jalur sepeda. Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan. (Baca Juga: Sepeda Motor Masih Ngeyel Serobot Jalur Sepeda di Jalan Pramuka)
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi sejak 20 September hingga 19 November 2019. Uji coba dilakukan di jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
(ysw)