Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang

Minggu, 24 November 2019 - 16:04 WIB
Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang
Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang
A A A
JAKARTA - Polisi akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur khusus sepeda di Jakarta pada Senin 25 November 2019 besok. Karena, polisi sudah melakukan sosialisasi terhadap larangan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, terkait penegakan hukum pada jalur sepeda, uji coba desain jalur sepeda fase 1, 2, dan 3 di wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi.

"Selama itu (uji coba), Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan preemtif dan preventif saat ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda, yakni tindakan represif non yustisial atau teguran," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2019).

Maka itu, kata dia, pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009," katanya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan uji coba dan sosialisasi mulai 19 September hingga 19 November 2019. (Baca Juga: Sepeda Motor Masih Ngeyel Terobos Jalur Sepeda di Jalan Pramuka
Uji coba jalur sepeda fase 1 sejak 20 September hingga 19 November 2019 di jalan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Sedangkan yang kedua sejak 12 Oktober hingga 19 November di Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Baca Juga: Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu
Kemudian yang ketiga dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)