Bobol Barang Pembalap OnePrix, Pencuri Koper Penumpang Pesawat Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Komplotan spesialis pembobol koper penumpang pesawat di Bandara Soetta, Tangerang, digelandang petugas Polres Bandara Soetta . Adapun pelaku berinisial IC, REP, TP, IS, AS, dan YY.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya itu, terakhir pelaku membobol koper milik pembalap OnePrix asal Indonesia, Muhammad Murobbil Vitoni (Robby Sakera) saat hendak pergi ke Jepang."Pencurian di Bandara Soetta dilakukan tiga pelaku dengan modus mencongkel koper penumpang menggunakan pulpen," kata Yusri pada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Menurut Yusri, ketiga pelaku ditangkap di kawasan Tangerang dan usai menciduk mereka, polisi kembali melakukan pengembangan serta berhasil menciduk tiga pelaku lainnya. Mereka biasa membobol koper dan mengambil uang yang ada di dalamnya hingga mencapai Rp10 juta dan 1.000 ringgit Malaysia.
Adapun korban Robby, lanjut Yusri, kopernya pun pernah dibobol komplotan pencuri itu dan kasusnya dilaporkan pada awal November 2019 kemarin. "Saat korban (Robby) pergi ke Jepang, dia merasa kehilangan barang berupa satu set race suit dengan total kerugian Rp18 juta," ucapnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 386 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya itu, terakhir pelaku membobol koper milik pembalap OnePrix asal Indonesia, Muhammad Murobbil Vitoni (Robby Sakera) saat hendak pergi ke Jepang."Pencurian di Bandara Soetta dilakukan tiga pelaku dengan modus mencongkel koper penumpang menggunakan pulpen," kata Yusri pada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Menurut Yusri, ketiga pelaku ditangkap di kawasan Tangerang dan usai menciduk mereka, polisi kembali melakukan pengembangan serta berhasil menciduk tiga pelaku lainnya. Mereka biasa membobol koper dan mengambil uang yang ada di dalamnya hingga mencapai Rp10 juta dan 1.000 ringgit Malaysia.
Adapun korban Robby, lanjut Yusri, kopernya pun pernah dibobol komplotan pencuri itu dan kasusnya dilaporkan pada awal November 2019 kemarin. "Saat korban (Robby) pergi ke Jepang, dia merasa kehilangan barang berupa satu set race suit dengan total kerugian Rp18 juta," ucapnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 386 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(whb)