Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Airin Beri Saran Ini ke Menteri ATR

Jum'at, 22 November 2019 - 03:42 WIB
Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Airin Beri Saran Ini ke Menteri ATR
Tolak IMB Dihapus, Wali Kota Airin Beri Saran Ini ke Menteri ATR
A A A
TANGERANG SELATAN - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencananya akan dihapus oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun rencana ini menuai pro dan kontra.

Salah satunya datang dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Dengan tegas, dia menyatakan tak sepakat jika IMB dihapus lantaran berpengaruh terhadap pengawasan.

"Menurut saya, saya termasuk yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada, karena sebagai bentuk bagian dari monitoring, evaluasi dan pengendalian," terang Airin usai menghadiri pelantikan pengurus HIPMI di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang, Kamis (21/11/2019).

Dijelaskan Ketua Apeksi itu, dia telah memberi saran kepada kementerian terkait agar tak menghapus IMB, melainkan merubah ketentuan di dalamnya guna memermudah suatu pembangunan.

"Yang saya sarankan kemarin melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi persyaratan dari IMB itu dipersimple dan dipemudah. Sehingga tidak lagi ada masalah," imbuhnya.

Dicontohkan Airin, misalnya saat ini IMB masih diharuskan mendapat izin dari pengurus lingkungan RT dan RW. Hal itulah yang disebutnya menambah panjang waktu proses IMB itu sendiri.

"Sekarang kan masih ada izin dari RT, RW. Ini yang biasanya menyebabkan lama, karena misalnya ada satu RW sudah tanda tangan, tapi RW lainnya belum, akhirnya menjadi komplain dan lain-lain," jelas Airin.

Lebih lanjut dikatakannya, IMB tak mungkin dihapuskan karena dari sanalah diperoleh bentuk pengendalian dari pemerintah terhadap proses pembangunan. Bahkan, di negara-negara lain izin semacam IMB tetap diberlakukan.

"Kalau IMB hilang, untuk dikaji lagi. Karena sebenarnya IMB bentuk pengendalian, karena di negara-negara luar juga, di Singapura, di manapun, jangan untuk mendirikan bangunan baru, untuk memotong pohon saja harus izin tetangga, untuk misalnya melakukan proses pembangunan atau apapun juga harus dari izin pemerintah setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kesamaan substansi yang diatur di dalam IMB dan Amdal menjadi penyebab penghapusan terjadi. Kedua dokumen itu akan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kementerian ATR/Kepala BPN meyebut adanya RDTR merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR. Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi, yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)