Soal Lahan Pasar Kemiri Muka, PT Petamburan Jaya: Kami Sudah Menang

Kamis, 21 November 2019 - 16:06 WIB
Soal Lahan Pasar Kemiri Muka, PT Petamburan Jaya: Kami Sudah Menang
Soal Lahan Pasar Kemiri Muka, PT Petamburan Jaya: Kami Sudah Menang
A A A
DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya menepis menyebarkan berita bohong terkait pedagang yang memberikan dukungan agar Pengadilan Negeri Kota Depok untuk segera mendeklrasi pembacaan eksekusi Pasar Kemiri Muka. Hingga saat ini Pengadilan Negeri Depok belum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Kami tidak bohong karena faktanya dimulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang dari Pemkot Depok terkait kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka," kata Direktur PT Petamburan Jaya Yudi Pranoto, Kamis (21/11/2019).

Dia mengatakan kemenangan PT Petamburan Jaya Raya itu, pedagang yang sebelumnya demo menolak pembacaan deklarasi eksekusi malah beralih kepada PT Petamburan Jaya Raya.

Saat ini pedagang beralih memberikan dukungan kepada PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah lelah di Pengadilan dan selalu kalah jika melakukan kasasi atau banding. "Dari masalah itu maka pedagang datang kepada kami dan memberikan dukungannya agar masalah (pasar) Kemiri Muka segera diselesaikan," ucapnya. (Baca Juga: Eksekusi Pasar Kemirimuka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok)

Tidak hanya itu, pedagang yang memberikan dukungan kepada PT Petamburan Jaya Raya mengingiknan agar kondisi pasar Kemiri Muka lebih aman nyaman dan asri. Yudi menegaskan jika memang PT Petamburan Jaya Raya dinilai menyebarkan berita bohong atau hoak pihaknya siap dilaporkan kepihak yang berwajib. "Jika kami sebarkan berita bohong, laporkan saja kami, kita tunggu laporannya," ucapnya.

Perkataan pedagang yang memberikan dukungan kepada PT Petamburan Jaya Raya berdasarkan bukti dan data data yang ada dan bukan asal omongan saja. "Pedagang yang setuju untuk pembacaan deklarasi eksekusi ada bukti tidak asal omong saja, kami siap buktikan," katanya. (Baca Juga: PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan Pasar Kemiri Muka Dipatuhi)

Sementara itu kuasa hukum PT Petamburan Jaya Romulo Silaen menambahkan semestinya para pedagang Pasar Kemiri Muka tidak memiliki kewenangan atas hak tanah Pasar Kemirimuka. Dia mempertanyakan dasar hukum segelintir pedagang Pasar Kemiri Muka yang menolak pembacaan deklrasi eksekusi.

Derden vezetj yang mereka lakukan mengatasnamakan pedagang, akan tetapi justru menyatakan bahwa itu tanah Pemkot Depok. "Aneh kan, kok tidak yakin pasar itu milik mereka. Kalau memang punya dasar hukum derden verzet, nyatakan dong itu punya mereka," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)