Hari Ini Komedian Nunung dan Suami Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudita alias Nunung dan suaminya, Jan July Sambiran kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby M dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 November pekan lalu meminta agar hakim PN Jakarta Selatan memvonis Nunung dan suaminya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pasalnya, Nunung telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika sehingga JPU menuntutnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pada Rabu (20/11/2019) ini, Nunung bakal kembali menjalani sidang kasus narkotikanya itu.
Adapun agenda persidangannya pembacaan Pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa Nunung beserta suaminya. Usai pembacaan Pledoi, sidang pun bakal kembali digelar pekan berikutnya dengan agenda Replik dari JPU hingga akhirnya sampai pada sidang putusan dari pihak majelis hakim.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan suaminya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby M dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 November pekan lalu meminta agar hakim PN Jakarta Selatan memvonis Nunung dan suaminya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pasalnya, Nunung telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika sehingga JPU menuntutnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pada Rabu (20/11/2019) ini, Nunung bakal kembali menjalani sidang kasus narkotikanya itu.
Adapun agenda persidangannya pembacaan Pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa Nunung beserta suaminya. Usai pembacaan Pledoi, sidang pun bakal kembali digelar pekan berikutnya dengan agenda Replik dari JPU hingga akhirnya sampai pada sidang putusan dari pihak majelis hakim.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan suaminya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
(mhd)