Sepanjang 2019, 1.488 WNA Bermasalah Ditolak Masuk ke Indonesia

Selasa, 19 November 2019 - 22:40 WIB
Sepanjang 2019, 1.488 WNA Bermasalah Ditolak Masuk ke Indonesia
Sepanjang 2019, 1.488 WNA Bermasalah Ditolak Masuk ke Indonesia
A A A
TANGERANG - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menolak kedatangan 1.488 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.India menjadi WNA terbanyak yang warganya ditolak masuk ke Indonesia, dengan total mencapai 252 orang.

Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Saffar M Godam mengatakan, negara kedua yakni, Bangladesh 170 orang, Srilangka 132 orang, China 105 orang, dan Nigeria sebanyak 93 orang."Penolakan itu dilakukan selama periode Januari-Oktober 2019, karena sejumlah persoalan administrasi. Selain itu alasan penolakan karena masuk ke dalam daftar tangkal. Tentunya, yang boleh masuk ke Indonesia adalah orang yang tidak berbahaya dan memberi manfaat," kata Godam kepada wartawan Selasa (19/11/2019).

Menurut Godam, selama Januari-Oktober 2019, jumlah WNI yang datang atau pulang dari luar negeri ada sebanyak 4.099.640 orang. Sedang untuk WNA 2.356.889 orang. Totalnya untuk tahun ini 6.456.529 orang.

"Lalu untuk keberangkatan, WNI sebanyak 4.284.537 orang, dan WNA 2.472.281 orang. WNA yang ditolak masuk 1.488 orang. Kalau WNI bukan ditolak, tapi ditunda keberangkatan, dia tetap berhak berangkat ada sebanyak 245 orang," ujarnya.

Para WNI yang ditunda keberangkatannya itu, mayoritas akan bekerja sebagai TKI nonprosedural di luar negeri. Setelah dia bisa membuktikan atau melengkapi data yang diminta, mereka tetap bisa berangkat.

"Untuk WNI tidak ada sanksi. Ini kan upaya pencegahan kita. Jadi hanya tertunda saja keberangkatannya, dan tiket pulang dan perginya hangus. Jika datanya lengkap, tetap bisa pergi ke negara tujuan," sambungnya.

Godam melanjutkan, kepada mereka yang tertunda keberangkatannya itu, akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) bahwa paspor mereka ditarik sementara.

Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bandara Soetta, Arvin Gumilang mengatakan, tidak hanya menolak kedatangan WNA, selama periode itu imigrasi juga mendeportasi sebanyak 133 WNA. "Untuk tindakan administrasi keimigrasian atau deportasi 133 orang WNA. Sedang tindakan pro justitia atau yang dibawa ke pengadilan enam orang," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0545 seconds (0.1#10.140)