F-PKS DPRD DKI: Hanya 2 Nama Cawagub yang Bisa Diajukan ke DPRD
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilakan Gerindra mengajukan 10 atau 20 nama bakal calon wagub (cawagub) DKI. Namun, nantinya hanya ada dua nama yang boleh diajukan ke DPRD sesuai dengan tata tertib (tatib).
Anggota Fraksi-PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dari proses perencanaan dalam hal ini lobi-lobi antara PKS dengan Gerindra, ada pernyataan Gerindra sudah menyerahkan nama yang diusulkan PKS. Tapi kenyataannya belakangan ini Gerinddra juga mengajukan empat nama.
"Dari satu sisi kelihatan ikhlas, tapi nyatanya mengajukan nama. Kalau itu enggak apa-apa, mau 10 atau 20 nama yang diajukan enggak apa-apa yang penting diajukan dulu ke PKS," kata Suhaimi, Selasa (19/11/2019).
Suhaimi menuturkan, selain dibutuhkan diskusi antarpartai pengusung, Gubernur DKI Jakarta juga perlu diberitahukan siapa saja nama-nama yang bakal mendampinginya kelak."Tapi dalam parpurna dan proses pemilihan nanti tidak boleh lebih dari dua nama. Karena tatib sudah mengatur proses pemilihan di DPRD hanya dua nama. Sedangkan bila yang diajukan lebih dari dua nama, prosesnya di partai pengusung," tuturnya.
"Aturan dari Kemendagri juga hanya dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Jadi kalau muncul banyak nama diselesaikan di partai pengusung. Setelah disaring dua nama diserahkan ke Gubernur, dan dua nama itu dikirim ke DPRD dan diproses dipanlih untuk dipilih diparipurna," ucap Suhaimi.
Anggota Fraksi-PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dari proses perencanaan dalam hal ini lobi-lobi antara PKS dengan Gerindra, ada pernyataan Gerindra sudah menyerahkan nama yang diusulkan PKS. Tapi kenyataannya belakangan ini Gerinddra juga mengajukan empat nama.
"Dari satu sisi kelihatan ikhlas, tapi nyatanya mengajukan nama. Kalau itu enggak apa-apa, mau 10 atau 20 nama yang diajukan enggak apa-apa yang penting diajukan dulu ke PKS," kata Suhaimi, Selasa (19/11/2019).
Suhaimi menuturkan, selain dibutuhkan diskusi antarpartai pengusung, Gubernur DKI Jakarta juga perlu diberitahukan siapa saja nama-nama yang bakal mendampinginya kelak."Tapi dalam parpurna dan proses pemilihan nanti tidak boleh lebih dari dua nama. Karena tatib sudah mengatur proses pemilihan di DPRD hanya dua nama. Sedangkan bila yang diajukan lebih dari dua nama, prosesnya di partai pengusung," tuturnya.
"Aturan dari Kemendagri juga hanya dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Jadi kalau muncul banyak nama diselesaikan di partai pengusung. Setelah disaring dua nama diserahkan ke Gubernur, dan dua nama itu dikirim ke DPRD dan diproses dipanlih untuk dipilih diparipurna," ucap Suhaimi.
(whb)